
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengancam akan memblokir akses ke aplikasi pesan instan Telegram di Indonesia karena dinilai tidak kooperatif dalam pemberantasan konten judi online.
Ancaman ini disampaikan Menteri Budi Arie Setiadi, dalam konferensi pers pada 24 Mei 2024. Menteri Budi menegaskan bahwa hanya Telegram yang belum bekerja sama dalam upaya ini. Sementara platform lain seperti Google telah menunjukkan dukungan dengan teknologi kecerdasan buatan (AI) mereka.
Sanksi tegas untuk platform digital dan ISP
Selain ancaman pemblokiran Telegram, Kemkominfo juga siap menjatuhkan denda hingga Rp 500 juta per konten judi online kepada platform digital lainnya seperti X (dulu Twitter), Meta (induk Facebook, Instagram, WhatsApp), Google, dan TikTok.
Menkominfo juga tidak segan-segan mencabut izin penyedia layanan internet (ISP) yang tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online.
Sinkronisasi otomatis dan patroli konten
Kemkominfo meminta 1.011 ISP di Indonesia untuk melakukan sinkronisasi otomatis dalam memperbarui daftar konten negatif termasuk judi online ke Domain Name System (DNS) Trust Positif Kominfo. Saat ini, baru 35 persen ISP yang telah melakukannya. Upaya ini merupakan bagian dari langkah Kominfo yang telah memutus akses terhadap lebih dari 1,9 juta konten bermuatan judi online sejak Juli 2023 hingga Mei 2024.
Dengan kebijakan ini, Kemkominfo menunjukkan komitmen serius dalam memberantas judi online di Indonesia, mendorong platform digital dan ISP untuk lebih kooperatif dalam upaya tersebut.