Memikat Burung, Kakek Masir Terancam Dua Tahun Dikurung

Sosok pria tua menatap kawasan Baluran dari kejauhan. Di tempat inilah Kakek Masir memulai langkah yang kini menyeretnya ke meja hijau. Foto: Ilustrasi/ AI-generated/ MulaMula.

Mulamula.idKabar tentang Kakek Masir datang seperti angin panas dari Situbondo. Usianya 75 tahun. Rambutnya memutih. Tenaganya mungkin tak lagi sekuat dulu. Tapi, hari-hari terakhir hidupnya justru ia habiskan duduk di ruang sidang, bukan di teras rumah sambil mendengarkan burung berkicau seperti biasanya.

Masir dituntut dua tahun penjara karena satu hal, memikat burung di kawasan Taman Nasional Baluran.

Di kampungnya, Dusun Sekar Putih, nama Masir dikenal sederhana, seorang pemikat burung yang hidup dari alam, bukan pemburu besar atau penjarah hutan. Namun pada Juli 2024, langkahnya berhenti ketika petugas Baluran menangkapnya. Tempat ia mencari rezeki ternyata masuk zona konservasi ketat.

Tuntutan yang Mengguncang

Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan dua tahun penjara, mengacu pada pasal di Undang-Undang Konservasi terbaru. Aturannya keras, pelaku perburuan satwa liar bisa dihukum hingga lima tahun dan denda Rp100 juta.

Baca juga: Kokok Ayam Diseret ke Pengadilan, Ending-nya Jadi Undang-Undang

Di kasus Masir, opsi restorative justice yang sering jadi jalan damai dalam perkara sosial, tidak bisa dipakai. Semua kini menunggu satu hal, putusan hakim.

“Iya, tuntutan dibacakan 4 Desember kemarin,” kata Kahumas PN Situbondo, Hardi Polo.

Hobi Lama vs Aturan Baru

Bagi sebagian warga desa, memikat burung adalah tradisi yang diwariskan. Bukan kejahatan. Bukan bisnis rakus. Tapi, negara punya alasan lain. Baluran adalah taman nasional yang menyimpan keanekaragaman hayati penting. Satwa liar, termasuk burung-burung kecil yang sering jadi target pemikat, adalah bagian dari ekosistem yang harus dilindungi.

Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Sawit, Kemenangan Sains di Meja Hukum

Apalagi belakangan, kawasan ini kembali viral setelah seekor macan tutul terekam kamera warga. Video itu meledak di medsos, ditonton 1,4 juta kali. Banyak yang tidak menyadari: kemunculan predator langka itu adalah tanda bahwa hutannya masih sehat. Dan karena itu, penjagaan harus makin ketat.

Di satu sisi ada kewajiban menjaga alam. Di sisi lain ada kakek tua yang hidup dari hutan. Di tengah-tengahnya, hukum berdiri tegak.

Dua Tahun yang Terasa Panjang

Mungkin bagi sebagian orang, dua tahun adalah waktu singkat. Tapi bagi Masir, yang berjalan sudah dengan langkah perlahan, dua tahun di balik jeruji bisa terasa seperti hukuman seumur hidup.

Ia bukan koruptor. Bukan mafia kayu. Bukan pembalak liar yang merusak Baluran puluhan hektar. Tapi ia tetap terikat aturan yang sama, taman nasional adalah kawasan merah yang tak boleh dijamah.

Baca juga: ‘Body Shaming’ di Medsos Bukan Sekadar Candaan, Ada Sanksi Hukumnya

Kini, setelah tuntutan dibacakan, giliran pengacaranya memberikan pembelaan. Lalu hakim akan memutus. Yang pasti, perdebatan antara “perlindungan hutan” dan “keadilan bagi rakyat kecil” kembali jadi sorotan di Jawa Timur.

Dan di balik semua itu, mungkin Kakek Masir hanya ingin satu hal. Kembali ke rumah, duduk tenang, dan mendengar burung berkicau tanpa takut diborgol lagi. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *