
JAKARTA, mulamula.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut keputusan ini diambil setelah penyidik memeriksa sekitar 120 saksi dan empat ahli. “Dari hasil pendalaman dan ekspose, ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang, Kamis (4/9/2025).
Mantan bos Gojek itu disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Peran dalam Proyek Chromebook
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung, mengungkapkan Nadiem beberapa kali bertemu dengan Google Indonesia. Dari pertemuan itu lahir kesepakatan penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendikbudristek.

Bahkan pada 6 Mei 2019, Nadiem menggelar rapat tertutup via Zoom bersama pejabat internal kementerian dan staf khususnya. Dalam rapat tersebut, ia menginstruksikan penggunaan Chrome OS, meski pengadaan belum resmi dimulai.
Kasus Chromebook yang Bergulir
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, eks konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, Dirjen PAUD Dikdasmen 2020–2021, Mulyatsyah; dan Direktur SD Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan laptop tahun 2020–2022 dengan nilai anggaran Rp 9,3 triliun. Laptop berbasis Chrome OS itu diperuntukkan bagi siswa PAUD hingga SMA, termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Namun, menurut penyidik, para pejabat diduga mengarahkan juklak proyek agar berpihak pada produk Chromebook. Padahal kajian internal Kemendikbudristek menyebut perangkat itu memiliki banyak kelemahan dan dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.