Negara Gugat Enam Perusahaan Rp4,8 Triliun, Banjir Sumatra Masuk Meja Hukum

Kawasan perbukitan dan permukiman di wilayah rawan longsor di Sumatra. Kerusakan kawasan hulu meningkatkan risiko banjir dan longsor di area pertanian dan pemukiman warga. Foto: Ilustrasi/ Kiriman Warga.

BANJIR dan longsor di Sumatra kini tak lagi diperlakukan sebagai musibah alam semata. Negara mulai menariknya ke ranah hukum. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menggugat enam perusahaan dengan nilai total Rp4,8 triliun.

Gugatan perdata ini diajukan atas dugaan kontribusi korporasi terhadap kerusakan lingkungan yang memicu banjir dan longsor di Sumatra Utara. Nilainya tidak kecil. Rp4,66 triliun diklaim sebagai kerugian lingkungan, sementara Rp178 miliar dialokasikan untuk biaya pemulihan.

Enam perusahaan yang digugat yakni PT NSHE, PT AR, PT TPL, PTPN, PT MST, dan PT TBS. Seluruhnya beroperasi di Sumatra Utara. KLH menegaskan, perkara ini masih dalam proses peradilan perdata.

Baca juga: Banjir Sumatra Berujung Meja Hijau, Enam Perusahaan Digugat Negara

Menurut KLH, gugatan ini menggunakan prinsip strict liability. Artinya, negara tidak perlu membuktikan ada atau tidaknya unsur kesalahan. Cukup menunjukkan bahwa aktivitas usaha berdampak pada kerusakan lingkungan dan masyarakat.

“Kerusakan ekosistem berdampak langsung pada masyarakat,” kata Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan.

Bukaan Lahan Jadi Titik Masalah

Hasil penelusuran tim ahli KLH menemukan bukaan lahan seluas 2.516 hektare di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Batang Toru. Kawasan ini berperan penting sebagai penyangga air di Sumatra Utara.

Baca juga: Dari Batang Toru ke Banjir Besar, Hutan Sumatra Kirim Peringatan Keras

Ketika tutupan lahan berkurang, daya serap tanah ikut melemah. Air hujan mengalir lebih cepat ke hilir, membawa material tanah dan sedimen. Dampaknya, banjir dan longsor menjadi lebih mudah terjadi, terutama saat hujan ekstrem.

Desain Grafis: Daffa Attarikh/ MulaMula.

KLH menyebut, gugatan ganti rugi terbesar diarahkan kepada pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI). Salah satu perusahaan mengelola konsesi seluas sekitar 167 ribu hektare. Skala operasi menjadi faktor penting dalam penghitungan kerugian lingkungan.

Bukan Hanya Enam Perusahaan

Kasus ini bukan berdiri sendiri. KLH saat ini tengah memverifikasi 70 entitas usaha di tiga provinsi terdampak bencana: Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Sebanyak 31 entitas telah dijatuhi sanksi administratif. Di Sumatra Utara dan Sumatra Barat, total 18 perusahaan sudah masuk tahap gugatan perdata. Untuk Aceh, proses investigasi masih berjalan.

Baca juga: Banjir Aceh Terus Berulang, Walhi Ungkap Rusaknya Hutan di Hulu Jambo Aye

Sementara itu, penanganan kasus pidana dilakukan oleh Bareskrim Polri. KLH fokus pada jalur perdata untuk menagih ganti rugi lingkungan dan mendorong pemulihan ekosistem.

Sinyal Keras untuk Dunia Usaha

Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa kerusakan lingkungan tidak lagi dianggap sebagai efek samping pembangunan. Ada konsekuensi hukum dan biaya besar yang harus ditanggung.

Bagi publik, gugatan ini membuka harapan baru. Bahwa bencana ekologis tidak selalu berakhir pada bantuan darurat dan simpati, tetapi juga pada pertanggungjawaban.

Baca juga: Kenapa Warganet Sampai Kepikiran Patungan Beli Hutan?

Kini publik menunggu satu hal penting apakah gugatan triliunan rupiah ini benar-benar berujung pada pemulihan lingkungan, atau hanya menjadi angka besar di ruang sidang. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *