
JAKARTA, mulamula.id – Otoritas pasar modal mulai “bersih-bersih”. Dalam tiga bulan pertama 2026, regulator menjatuhkan sanksi kepada ratusan pelaku. Nilainya tak kecil. Dampaknya juga tidak main-main.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga 31 Maret 2026, sebanyak 233 pihak telah dikenai sanksi. Total dendanya mencapai Rp96,23 miliar. Ini menjadi salah satu langkah penegakan hukum paling agresif dalam beberapa tahun terakhir.
Disiplin Pasar Diperketat
OJK ingin mengirim pesan jelas, pelanggaran tidak lagi ditoleransi.
Dalam tiga bulan saja, sanksi terkait manipulasi pasar mencapai sekitar Rp29,3 miliar. Angka ini menunjukkan bahwa praktik tidak sehat masih terjadi, tetapi kini semakin diawasi ketat.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa penegakan hukum adalah kunci membangun pasar yang kredibel.
Baca juga: Influencer Saham Didenda Rp 5,35 Miliar, OJK Bongkar Pola Transaksi Semu
“Langkah ini akan terus kami lanjutkan untuk menghadirkan disiplin dan integritas pasar,” ujarnya di Bursa Efek Indonesia, Jakarta.
Pesannya sederhana:, tanpa kepastian hukum, investor akan ragu. Tanpa kepercayaan, pasar tidak akan tumbuh.
Kasus Besar Jadi Contoh
Salah satu kasus yang paling menyita perhatian datang dari Benny Tjokrosaputro. OJK menjatuhkan sanksi berat, larangan seumur hidup untuk terlibat di pasar modal. Ia tidak lagi boleh menjadi direksi, komisaris, atau pengurus perusahaan terbuka.
Kasus ini berkaitan dengan IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA).
Baca juga: Polri Masuk Bursa, Saham Gorengan Mulai Dibidik
Temuan OJK cukup serius. Perusahaan didenda Rp2,7 miliar karena laporan keuangan yang tidak disajikan secara wajar.
Masalah utamanya ada pada pencatatan aset. Beberapa transaksi, seperti piutang pihak berelasi dan uang muka, diakui sebagai aset, padahal tidak memiliki manfaat ekonomi di masa depan.
Lebih jauh, dana hasil IPO diketahui mengalir ke pihak terafiliasi, termasuk pengendali perusahaan. Ini melanggar prinsip transparansi dan tata kelola.
Masalah Lama, Risiko Baru
Kasus POSA bukan kejadian sesaat. OJK menemukan kelemahan tata kelola terjadi dalam periode panjang, dari 2019 hingga 2023.
Artinya, masalah di pasar modal bukan hanya soal pelanggaran teknis. Ini soal governance.
Baca juga: Era Influencer Saham Diawasi Ketat, OJK Tangani 32 Kasus Baru
Ketika laporan keuangan tidak akurat, risiko tidak hanya ditanggung perusahaan. Investor publik juga ikut terdampak.
Di sinilah regulator mengambil posisi tegas.
Mengembalikan Kepercayaan
Langkah OJK ini bukan sekadar menghukum. Ini strategi memulihkan kepercayaan pasar. Pasar modal modern bertumpu pada satu hal, transparansi. Tanpa itu, harga saham bisa kehilangan makna.
Penindakan yang konsisten memberi sinyal bahwa Indonesia ingin memperkuat kredibilitas pasar keuangannya, baik di mata investor domestik maupun global. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.