Pelaku Sudah Divonis, Lalu Bagaimana dengan Harta Hasil Kejahatan?

Dalam hukum pidana, barang hasil kejahatan seperti berlian ini tetap menjadi tanggung jawab negara untuk dicari dan dikembalikan kepada pihak yang berhak, meski pelaku sudah divonis. Foto: Ilustrasi/ The Glorious Studio/ Pexels.

KETIKA Antwerp Diamond Center dibobol pada Februari 2003, dunia tercengang. Lebih dari 100 juta dolar AS dalam bentuk berlian, emas, dan perhiasan hilang. Pusat perdagangan berlian dunia itu berhasil ditembus oleh kelompok kriminal “School of Turin” asal Italia.

Dua dekade kemudian, Netflix mengangkat kembali kisah ini dalam dokumenter Stolen: Heist of the Century. Bagi publik umum, ini tontonan menegangkan. Bagi praktisi hukum, ini studi kasus penting tentang dilema besar. Setelah pelaku dihukum, bagaimana dengan harta hasil kejahatan yang belum ditemukan?

Vonis Bukan Akhir

Leonardo Notarbartolo, otak pencurian, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Rekan-rekannya mendapat hukuman lima tahun. Namun sebagian besar hasil rampokan tak pernah kembali.

Dari sisi hukum, barang hasil kejahatan tetap menjadi tanggung jawab negara untuk dicari dan disita. Tujuannya jelas memulihkan kerugian korban dan mencegah pelaku atau jaringannya menikmati hasil kejahatan setelah bebas.

Baca juga: Stolen: Heist of the Century, Kisah Pencurian Berlian Terbesar yang Masih Sisakan Misteri

Namun, praktik di banyak negara, termasuk Belgia dan Indonesia, sering berhenti ketika vonis dijatuhkan. Upaya pencarian aset jarang dilanjutkan secara intensif setelah proses pengadilan selesai.

Dilema Penegakan Hukum

Pertanyaannya apakah penegakan hukum harus menempatkan penghukuman pelaku di atas pemulihan aset, atau keduanya harus berjalan seiring? Dalam hukum pidana modern, prinsip asset recovery dianggap sama pentingnya dengan hukuman.

Baca juga: Hukum yang Dikelabui: Kasus Angi dan Lubang Besar dalam Sistem Peradilan

Trailer Stolen: Heist of the Century, dokumenter terbaru Netflix yang membongkar pencurian berlian terbesar di dunia di Antwerp, 2003. Di balik intrik kriminal ini, tersisa pertanyaan hukum besar. Pelaku sudah divonis, tapi bagaimana dengan harta hasil kejahatan yang belum ditemukan? Video: Netflix.

Model ini sudah diterapkan di beberapa negara melalui non-conviction based asset forfeiture, yaitu penyitaan aset tanpa menunggu putusan pidana final, jika ada bukti kuat aset itu berasal dari kejahatan.

Di Indonesia, konsep serupa diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, implementasinya belum merata untuk semua jenis kejahatan.

Pelajaran untuk Indonesia

Kasus Antwerp menunjukkan bahwa kejahatan terorganisasi internasional memerlukan pendekatan penegakan hukum yang berlapis. Menghukum pelaku, memutus jaringan, dan mengejar aset sampai titik terakhir.

Baca juga: ‘Biggest Heist Ever’, Pelajaran Hukum dari Skandal Kripto Terbesar Dunia

Bagi pembuat kebijakan di Indonesia, ini adalah momentum untuk memperkuat kerangka hukum penyitaan aset lintas negara, mempercepat kerja sama ekstradisi, dan memastikan aparat tidak berhenti bekerja hanya karena vonis sudah dibacakan.

Foto: Netflix.

Stolen: Heist of the Century akhirnya bukan sekadar dokumenter kriminal. Film ini membuka diskusi etis dan strategis bagi dunia hukum. Keadilan sejati bukan hanya tentang menjebloskan pelaku ke penjara, tapi juga memastikan hasil kejahatan kembali kepada pihak yang berhak. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Dukung Jurnalisme Kami: https://saweria.co/PTMULAMULAMEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *