Penahanan Tak Lagi Semudah Dulu, Ini Syarat Baru di RKUHAP

Ilustrasi tahanan. Revisi KUHAP mengatur penahanan dengan syarat yang lebih terukur dan transparan. Foto: Ron Lach/ Pexels.

JAKARTA, mulamula.id Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) membawa angin perubahan dalam praktik penahanan di Indonesia. Tak lagi semata berdasarkan “kekhawatiran”, RKUHAP menetapkan syarat yang lebih konkret dan terukur.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan ulang soal penahanan. Dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jumat (11/7/2025), ia mengatakan, “Kita membuat syarat penahanan lebih terukur sehingga nggak gampang orang ditahan.”

Syarat Penahanan Diperjelas

Dalam draf baru, penahanan tak bisa dilakukan sembarangan. Ada sejumlah kondisi yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Beberapa di antaranya:

  • Tersangka atau terdakwa mengabaikan dua kali panggilan penyidik tanpa alasan sah.
  • Memberikan keterangan palsu saat pemeriksaan.
  • Menghambat jalannya pemeriksaan, melarikan diri, atau berusaha menghilangkan barang bukti.
  • Mengulangi tindak pidana, merasa terancam jiwanya (atas persetujuan tersangka), atau mempengaruhi saksi agar tidak berkata jujur.

Baca juga: RUU KUHAP Baru: Senjata Lawan Pungli, Bukan Jalan Tol untuk Pelaku Kejahatan

Salah satu syarat yang sempat diusulkan, yakni “tidak bekerja sama saat pemeriksaan”, akhirnya dicabut dari draf karena dinilai terlalu luas dan bisa disalahgunakan.

Lebih Ketat dari KUHAP Lama

Habiburokhman menilai KUHAP lama justru lebih longgar. Penahanan hanya memerlukan tiga alasan umum, kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

“Di KUHAP lama, cukup pakai kata ‘kekhawatiran’. Di RKUHAP, kata itu diganti dengan ‘berupaya’, yang berarti harus ada tindakan nyata,” ujarnya.

Baca juga: Tak Perlu Lagi ke Penjara? Ini 3 Jalur Damai di RUU KUHAP

Menurut dia, peralihan dari kekhawatiran yang subjektif ke tindakan konkret adalah langkah penting dalam reformasi hukum acara pidana. Ia juga mempertanyakan kritik sebagian pihak yang menyebut RKUHAP berbahaya. “Justru KUHAP lama yang bahaya. Anda bisa ditahan hanya karena seseorang khawatir,” katanya.

Transparansi dan Akuntabilitas

Langkah DPR dan pemerintah ini menunjukkan niat untuk membuat sistem hukum lebih adil dan transparan. Penahanan bukan lagi alat kekuasaan, tapi bagian dari proses hukum yang harus akuntabel dan proporsional.

Baca juga: Terobosan di RUU KUHAP: Jika Pelaku Tak Bisa Ganti Rugi, Negara yang Bayar

Revisi RKUHAP masih terus digodok. Tapi satu hal sudah jelas, praktik penahanan di Indonesia akan berubah arah. Tidak lagi berdasarkan rasa waswas, tapi pada bukti dan tindakan nyata. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *