Pensiun Dini PLTU Masih Gantung di RUU EBT

Aktivitas PLTU batubara di malam hari mencerminkan ketergantungan energi fosil yang belum sepenuhnya terurai. Foto: Ilustrasi/ Dok. Kementerian ESDM.

TRANSISI energi Indonesia sering terdengar ambisius. Target net-zero dikampanyekan. Energi terbarukan didorong. Namun satu soal penting masih belum benar-benar terkunci, kapan dan bagaimana pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara dipensiunkan.

Isu ini kembali mengemuka seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT). Meski digadang-gadang sebagai fondasi hukum transisi energi, RUU ini dinilai belum cukup tegas mengatur mekanisme pensiun dini PLTU.

Padahal, PLTU masih menjadi tulang punggung listrik nasional. Ketergantungan ini membuat kebijakan penghentian dini pembangkit batubara tidak bisa dilakukan setengah jalan.

Peta Jalan Masih Kosong

Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) menilai RUU EBT perlu memuat kewajiban pemerintah menyusun peta jalan pensiun dini PLTU. Bukan sekadar wacana, tapi rencana yang bisa diukur, diawasi, dan dievaluasi.

Baca juga: PLTU Batu Bara, Murah di Listrik Mahal di Nyawa

Peta jalan ini penting untuk menjawab pertanyaan mendasar. PLTU mana yang dipensiunkan lebih dulu. Kapan waktunya. Bagaimana skema pendanaannya. Dan bagaimana memastikan pasokan listrik tetap aman.

Tanpa kerangka seperti itu, kebijakan pensiun dini bisa berubah-ubah. Bergantung proyek, tekanan politik, atau kondisi fiskal.

Desain Grafis: Daffa Attarikh/ MulaMula.
Transisi Berkeadilan Masih Abu-abu

Masalah lain muncul dari istilah “transisi energi berkeadilan”. Istilah ini sering dipakai, tapi maknanya belum selalu sama. Bagi sebagian pelaku energi fosil, keadilan berarti melindungi aset dan investasi. Bagi kelompok energi terbarukan, keadilan berarti mempercepat pengurangan emisi tanpa menambah beban sosial.

Baca juga: Transisi Energi Indonesia, Antara Ambisi Global dan Realita Lokal

Perbedaan tafsir ini berpotensi menimbulkan konflik kebijakan. Karena itu, METI mendorong agar RUU EBT memberi definisi yang lebih tegas agar tidak menjadi slogan kosong.

Kepastian Regulasi Dipertanyakan

RUU EBT juga dinilai perlu diselaraskan dengan aturan lain, terutama peraturan presiden tentang percepatan pengembangan energi terbarukan. Sinkronisasi ini penting agar pelaku usaha tidak menghadapi aturan yang saling tumpang tindih.

Baca juga: Kenapa Indonesia Belum Bisa Move On dari Energi Fosil?

Bagi investor, kepastian regulasi adalah kunci. Mereka perlu tahu kapan PLTU bisa dipensiunkan lebih awal, bagaimana mekanisme kompensasinya, dan bagaimana risiko pasokan listrik dikelola.

Pensiun dini PLTU bukan sekadar mengganti pembangkit lama. Ini soal arah kebijakan. Soal konsistensi antara janji transisi energi dan aturan yang dibuat. Selama RUU EBT belum tegas, pensiun dini PLTU akan terus menggantung. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *