
JAKARTA, mulamula.id – Tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry resmi menghirup udara bebas.
Mereka keluar penjara setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani keputusan pemberian rehabilitasi hukum, Selasa (25/11), di Istana Merdeka Jakarta.
Nama-nama yang mendapatkan pemulihan status hukum tersebut ialah:
- Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama ASDP
- Yusuf Hadi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan
- Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan
Informasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang menjawab pertanyaan wartawan di Istana Merdeka. “Bapak Presiden menggunakan hak beliau untuk memberikan rehabilitasi hukum,” ujar Pras.
Surat keputusan presiden ditandatangani pada hari yang sama dan menjadi dasar pembebasan mereka sesuai prosedur perundang-undangan.
Apa itu Rehabilitasi Hukum?
Istilah ini kembali jadi sorotan publik. Banyak yang mengira rehabilitasi sama dengan grasi, padahal berbeda.
Rehabilitasi adalah pemulihan hak terpidana, termasuk kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya.
Tujuannya mengembalikan status seseorang yang dinilai tidak layak menyandang stigma pidana.
Ada dua jalur rehabilitasi di Indonesia:
1. Rehabilitasi melalui putusan pengadilan
Diatur dalam Pasal 97 KUHAP.
Rehabilitasi diberikan jika:
- Terdakwa diputus bebas atau lepas dari tuntutan hukum, dan
- Putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Rehabilitasi juga dapat diminta melalui hakim praperadilan jika seseorang ditahan tanpa dasar hukum yang sah.

2. Rehabilitasi melalui hak prerogatif presiden
Diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
Presiden berwenang memberi:
- Grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung.
- Amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR.
Keputusan Presiden Prabowo pada kasus ASDP adalah penggunaan hak konstitusional untuk memulihkan status hukum tiga tokoh tersebut.
Keputusan rehabilitasi tersebut kini menunggu proses administrasi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah belum menyampaikan detail pertimbangan keputusan tersebut. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.