Revisi UU Tipikor Mendesak, Indonesia 18 Tahun Tertinggal dari Standar PBB

Wakil Menteri Hukum, Eddy OS Hiariej. Foto: Instagram/ @eddyhiariej.

JAKARTA, mulamula.idPemerintah kembali menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Langkah ini dinilai mendesak agar aturan nasional sejalan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), konvensi antikorupsi PBB yang sudah diratifikasi Indonesia sejak 2006.

Kewajiban yang Terlambat 18 Tahun

Wakil Menteri Hukum, Edward O. S. Hiariej, mengingatkan bahwa Indonesia sudah melewati tenggat waktu penyesuaian sejak 31 Desember 2007. Hingga kini, 18 tahun berselang, UU Tipikor belum diharmonisasikan dengan konvensi internasional tersebut.

“Sebagai negara pihak, kita punya kewajiban menyesuaikan UU Tipikor dengan konvensi PBB. Tapi sampai sekarang belum dilakukan,” ujar Edward dalam Webinar Nasional Antikorupsi di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Ia menekankan tiga prinsip utama yang harus masuk dalam revisi, yaitu integritas, transparansi, dan akuntabilitas.

Sinkronisasi dengan KUHP Baru

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menambahkan revisi UU Tipikor juga harus selaras dengan KUHP Nasional yang mulai berlaku 2026. KUHP baru ini menggeser paradigma penegakan hukum dari sekadar penghukuman badan menuju pendekatan restorative justice.

Baca juga: Terobosan di RUU KUHAP: Jika Pelaku Tak Bisa Ganti Rugi, Negara yang Bayar

“KUHP lama menekankan balas dendam. KUHP baru lebih menekankan pemulihan keadaan, rehabilitasi, dan asset recovery sesuai amanat UNCAC,” kata Yusril.

Tantangan Penegakan Antikorupsi

Rencana revisi UU Tipikor bukan sekadar memenuhi komitmen internasional. Penyesuaian ini akan menentukan arah pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk penguatan kewenangan KPK, sinkronisasi dengan KUHP baru, serta strategi pemulihan aset hasil kejahatan.

Namun, jalan menuju revisi tidak selalu mulus. Perdebatan publik dan politik kemungkinan akan menguat, terutama soal potensi perubahan kewenangan lembaga antikorupsi dan dampaknya terhadap efektivitas pemberantasan korupsi. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *