
JAKARTA, mulamula.id – Pembayaran uang pengganti Rp49,05 miliar dan denda Rp500 juta menjadi titik balik bagi Setya Novanto. Dengan kewajiban itu dinyatakan lunas, mantan Ketua DPR tersebut resmi melangkah keluar dari Lapas Sukamiskin melalui jalur bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025.
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, memastikan Novanto sudah menyelesaikan seluruh kewajiban finansialnya. Ia membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti total Rp49,05 miliar, sebagaimana ditetapkan dalam putusan Mahkamah Agung.
Sisa uang pengganti sebesar Rp5,3 miliar yang sempat tertunggak, dilunasi menjelang pengajuan pembebasan bersyarat. KPK mengeluarkan surat keterangan lunas pada 14 Agustus 2025.
“Sudah lunas. Untuk pembebasan bersyarat dari Sukamiskin hanya Pak Setya Novanto,” kata Kusnali.
Penuhi Syarat Pembebasan Bersyarat
Menurut Kusnali, usulan pembebasan bersyarat Setnov disetujui Ditjen Pemasyarakatan pada 10 Agustus 2025, bersama 1.000 narapidana lain di seluruh Indonesia.
Baca juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat, Hukuman e-KTP Dipangkas MA
Pertimbangannya, Setnov dinilai berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana. Ia juga dianggap mengalami penurunan risiko sehingga layak menjalani sisa hukuman di luar lapas.
Status Baru Hingga 2029
Berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM tertanggal 15 Agustus 2025, status Setnov berubah menjadi klien pemasyarakatan Bapas Bandung. Ia akan menjalani masa bimbingan hingga 1 April 2029.
“Selanjutnya, Setya Novanto mendapatkan pendampingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung,” ujar Kusnali.
Kasus Besar yang Mengguncang
Setya Novanto sebelumnya divonis bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Kasus korupsi proyek e-KTP yang melibatkan dirinya menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah dan menjadi salah satu skandal terbesar di Indonesia.
Baca juga: Korupsi e-KTP, KPK dan ICW Bereaksi atas Pembebasan Novanto
Awalnya, ia dihukum 15 tahun penjara. Namun, melalui Peninjauan Kembali, hukumannya dipotong menjadi 12,5 tahun penjara, dengan tambahan denda Rp500 juta serta kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp49 miliar.
Kini, meski bebas dari balik jeruji, Setnov tetap berada dalam pengawasan negara hingga masa bimbingan berakhir. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.