Saat Agama Turun Tangan Menyelamatkan Sungai Indonesia

Tumpukan sampah mengotori aliran sungai, mengancam ekosistem dan kesehatan publik. Foto: Ilustrasi/ Yogendra Singh/ Pexels.

SUNGAI-sungai di Indonesia sudah lama jadi saksi bisu dari kebiasaan buruk manusia. Plastik, popok, kemasan makanan, hingga limbah rumah tangga mengalir begitu saja menuju danau dan laut, mengubah jalur air menjadi tempat sampah raksasa. Dampaknya kembali ke manusia. Ikan tercemar, banjir makin sering, dan mikroplastik masuk ke tubuh kita lewat makanan.

Di tengah situasi mengkhawatirkan itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil langkah tak biasa. Pada Munas MUI XI di Jakarta, 20–23 November 2025, para ulama mengetuk nalar moral masyarakat dengan sebuah keputusan penting, membuang sampah ke sungai, danau, dan laut dinyatakan haram.

Baca juga: Sungai Indonesia Kian Tercemar, Regulasi Tak Kunjung Jalan

Fatwa ini diumumkan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, yang menegaskan bahwa pengelolaan sampah adalah bagian dari ibadah sosial. Artinya, merawat sungai bukan sekadar urusan teknis pemerintah, tapi tanggung jawab moral setiap orang.

“Menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut adalah kewajiban. Membuang sampah ke perairan hukumnya haram karena merusak sumber kehidupan,” tegas Asrorun.

Fatwa yang Menyentuh Semua Pihak

Tidak berhenti pada larangan, MUI juga merilis panduan lengkap pengelolaan sampah untuk berbagai kelompok:

  • Masyarakat diminta mengurangi plastik, memilah sampah, komposting, dan gotong royong membersihkan sungai.
  • Pelaku usaha wajib mengurangi limbah, melarang pembuangan ke perairan, dan mendukung ekonomi sirkular.
  • Sekolah, tempat ibadah, dan tokoh agama diarahkan menjadi pusat edukasi lingkungan.
  • Pemerintah dan DPR didorong memperkuat infrastruktur dan penegakan hukum.

Baca juga: Limbah Mandi dan Cuci Bikin Sungai Jakarta Sengsara

Titik Balik atau Sekadar Seruan?

Indonesia menghasilkan lebih dari 16 juta ton sampah ke laut setiap tahun, dan kerugian ekonominya bisa menembus Rp225 triliun per tahun. Dengan fatwa ini, agama masuk sebagai mesin perubahan sosial, sekaligus harapan baru untuk menyelamatkan masa depan air bersih Indonesia.

Pertanyaannya kini, apakah kita siap bergerak, atau membiarkan fatwa ini tinggal sebagai teks? ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *