
JAKARTA, mulamula.id – Tumpukan uang tunai setinggi lebih dari satu meter memenuhi lobi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, rabu (24/12/2025). Pecahan Rp100 ribu disusun rapat. Totalnya bukan angka kecil, Rp6,62 triliun.
Uang itu bukan hasil lelang. Bukan pula pajak. Ini adalah hasil denda administratif kehutanan dan penyelamatan keuangan negara dari kasus korupsi serta penguasaan kawasan hutan ilegal.
Dalam satu ruang, negara memperlihatkan sesuatu yang jarang terlihat secara kasat mata, yakni uang hasil pelanggaran hutan yang berhasil ditarik kembali.
Dari Pelanggaran Hutan ke Kas Negara
Dari total Rp6,62 triliun, sebanyak Rp2,34 triliun berasal dari penagihan denda administratif kehutanan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Sisanya, Rp4,28 triliun, merupakan hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI.
Baca juga: RUU Perampasan Aset, Janji Lama Momentum Baru
Ini bukan operasi kecil. Dalam 10 bulan terakhir, Satgas PKH mencatat telah menguasai kembali lahan perkebunan seluas lebih dari 4 juta hektare. Angka itu melampaui target awal hingga lebih dari 400 persen.
Nilai indikasi lahannya diperkirakan menembus Rp150 triliun.
Tahap V: Hampir 900 Ribu Hektare Kembali ke Negara
Penyerahan terbaru ini merupakan bagian dari Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap V, dengan total luas mencapai 896.969 hektare.
Lahan tersebut tidak dibiarkan kosong. Negara langsung mengatur ulang peruntukannya:
- 1,7 juta hektare perkebunan sawit diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
- 688 ribu hektare kawasan hutan konservasi dialokasikan untuk pemulihan ekosistem.
- 81 ribu hektare di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo dipersiapkan untuk kembali dihijaukan.

Skema ini menandai perubahan pendekatan. Tidak sekadar menyita, tapi mengatur ulang tata kelola lahan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal.
Uang Banyak, tapi Pertanyaannya Lebih Besar
Rp6,6 triliun terlihat spektakuler. Tapi angka ini juga menyimpan pesan lain, pelanggaran kawasan hutan di Indonesia masih masif.
Jika dalam waktu singkat negara bisa menarik triliunan rupiah dari denda dan sitaan, artinya kebocoran sebelumnya juga tak main-main. Penertiban baru terasa besar karena selama ini praktiknya nyaris tak tersentuh.
Baca juga: Kejaksaan Turun Tangan, Banjir Sumatra Diduga Terhubung ke Deforestasi
Bagi generasi muda, ini bukan sekadar soal uang. Ini tentang bagaimana hutan diperlakukan, siapa yang diuntungkan, dan siapa yang menanggung risikonya, mulai dari krisis iklim hingga konflik lahan.
Lebih dari Sekadar Seremoni
Penyerahan uang ini penting. Tapi yang lebih krusial adalah konsistensinya. Apakah penertiban kawasan hutan akan terus berlanjut? Pemulihan benar-benar dilakukan? Dan apakah transparansi pengelolaan lahan bisa dijaga?
Karena di balik tumpukan uang tunai itu, ada cerita panjang tentang hutan yang sempat hilang, lalu perlahan diklaim kembali oleh negara.
Baca juga: Kayu Ilegal dari Surga Mentawai, Butuh 100 Tahun untuk Pulih
Penyerahan uang hasil denda dan sitaan tersebut berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025). Acara itu turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin serta jajaran menteri Kabinet Merah Putih.
Sejumlah pejabat yang hadir antara lain Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BPKM Rosan Perkasa Roeslani, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Hadir pula Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Kepala BPKP Yusuf Ateh, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.