Sekolah Tak Boleh Pakai ChatGPT Sembarangan, Ini Aturan Baru Pemerintah

Siswa menggunakan laptop saat belajar di kelas. Pemerintah kini membatasi penggunaan AI instan seperti ChatGPT untuk tugas sekolah tingkat SD hingga SMA. Foto: Ilustrasi/ Agung Pandit Wiguna/ Pexels.

JAKARTA, mulamula.id Pemerintah mulai memberi batasan baru pada penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di dunia pendidikan. Salah satu yang paling disorot adalah penggunaan AI instan seperti ChatGPT oleh siswa di tingkat pendidikan dasar hingga menengah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh kementerian yang mengatur pedoman pemanfaatan teknologi digital dan AI di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, mengatakan siswa SD hingga SMA tidak diperbolehkan menggunakan AI instan secara langsung untuk menyelesaikan tugas belajar.

Baca juga: AI Setara Manusia Tinggal Selangkah Lagi, Dunia Siap?

“Pendidikan dasar dan menengah itu tidak diperbolehkan memanfaatkan AI-AI instan, misalnya tanya ChatGPT dan seterusnya,” kata Pratikno di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

AI Tidak Dilarang, tapi Dibatasi

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa AI tidak sepenuhnya dilarang di sekolah. Teknologi tersebut tetap bisa digunakan jika dirancang khusus untuk mendukung proses pembelajaran.

Artinya, AI yang dikembangkan sebagai alat bantu pendidikan masih diperbolehkan. Misalnya dalam simulasi pembelajaran, eksperimen digital, atau pengembangan teknologi berbasis robotik.

“Ini bukan berarti AI dilarang sama sekali. Kita tetap perlu memanfaatkan teknologi tersebut sebagai pendukung pendidikan,” ujar Pratikno.

Baca juga: GPT-5.4 Resmi Diluncurkan, AI Kini Bisa Mengoperasikan Komputer Sendiri

Salah satu contoh yang disebut adalah simulasi robotik di sekolah, yang memanfaatkan AI untuk membantu siswa memahami konsep teknologi dan rekayasa.

Dengan kata lain, pemerintah ingin memastikan AI menjadi alat belajar, bukan jalan pintas untuk menyelesaikan tugas.

Menghindari “Brain Rot”

Alasan utama pembatasan ini berkaitan dengan dampak kognitif penggunaan AI yang terlalu instan.

Pemerintah menilai penggunaan AI tanpa kontrol berisiko menimbulkan brain rot, istilah yang menggambarkan penurunan kemampuan berpikir akibat terlalu bergantung pada teknologi.

Selain itu, ada juga risiko cognitive debt, yaitu kondisi ketika kemampuan berpikir kritis dan analitis siswa berkurang karena tugas intelektual digantikan oleh mesin.

Baca juga: AI Kini Jadi ‘Mata Kedua’ Dokter, Diagnosis Kanker Lebih Cepat

Karena itu, pemerintah ingin memastikan siswa tetap aktif berpikir, membaca, dan memecahkan masalah sendiri.

AI boleh membantu, tetapi tidak menggantikan proses belajar.

Disepakati Tujuh Menteri

Pedoman penggunaan AI ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama tujuh kementerian yang dipimpin oleh Kemenko PMK.

Tujuh menteri yang menandatangani SKB tersebut adalah:

  • Menteri Koordinator PMK Pratikno
  • Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
  • Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
  • Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti
  • Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto
  • Menteri Agama Nasaruddin Umar
  • Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi
  • Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji

Melalui aturan ini, pemerintah mencoba menemukan titik seimbang antara pemanfaatan teknologi dan perlindungan proses belajar.

AI tetap hadir di ruang kelas. Namun penggunaannya harus terarah, mendidik, dan tidak mematikan daya pikir siswa. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *