Setya Novanto Bebas Bersyarat, Hukuman e-KTP Dipangkas MA

Setya Novanto. Foto: Dok.

JAKARTA, mulamula.id Setya Novanto alias Setnov resmi bebas bersyarat sejak Sabtu (16/8) setelah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Mantan Ketua DPR RI itu sebelumnya divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi e-KTP.

Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jabar Kusnali menegaskan, pembebasan Setnov bersyarat, bukan bebas murni. “Bersyarat, karena setelah dikabulkan peninjauan kembali, hukuman dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan. Dua pertiga masa hukuman itu membuat terpidana berhak bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025,” ujar Kusnali.

Setnov kini wajib melapor secara rutin. Wajib lapor adalah prosedur standar bagi napi yang memperoleh bebas bersyarat. Kusnali menegaskan Setnov tidak menerima remisi kemerdekaan, berbeda dengan napi lain yang biasa mendapat potongan masa tahanan.

Peninjauan Kembali Dikabulkan

Pengurangan hukuman berasal dari putusan Mahkamah Agung (MA) atas upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov. Dalam perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, MA memutuskan mengurangi masa hukuman dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.

Putusan dibacakan pada 4 Juni 2025 oleh majelis yang diketuai Surya Jaya, dengan anggota hakim Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.

Kasus Setnov menegaskan dinamika hukum di Indonesia terkait korupsi besar. Pembebasan bersyaratnya juga memunculkan pertanyaan publik soal efek jera dan transparansi proses hukum bagi pejabat tinggi yang tersangkut korupsi. Masyarakat menunggu apakah langkah-langkah hukum berikutnya, termasuk pengawasan wajib lapor, bisa memastikan akuntabilitas penuh. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *