TikTok Dibekukan Pemerintah, Ada Apa di Baliknya?

Pemerintah membekukan sementara izin TDPSE TikTok karena dinilai tak patuh terhadap permintaan data aktivitas live terkait dugaan judi online. Foto: Ilustrasi.

JAKARTA, mulamula.id Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte Ltd. Keputusan ini diambil karena platform tersebut dinilai melanggar kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan resmi, Jumat (3/10/2025).

Alasan Pembekuan

Menurut Alexander, pembekuan dilakukan karena TikTok tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan. Komdigi sebelumnya meminta data terkait dugaan monetisasi aktivitas live streaming yang digunakan akun-akun terindikasi melakukan praktik perjudian online.

“Data yang diminta mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung, dan data monetisasi termasuk jumlah dan nilai pemberian gift,” ujarnya.

Baca juga: 160 Juta Pengguna, Indonesia Jadi Raja TikTok di Asia Tenggara

Komdigi sudah memanggil manajemen TikTok pada 16 September 2025 dan memberikan tenggat hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data lengkap. Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan alasan kebijakan internal perusahaan.

Dasar Hukum

Permintaan data tersebut merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Regulasi ini mewajibkan PSE memberikan akses terhadap sistem dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga untuk kepentingan pengawasan.

Baca juga: TikTok Jadi Raja, Media Sosial Lain Cuma Figuran?

“Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat. Pembekuan sementara TDPSE ini adalah tindak lanjut pengawasan agar transformasi digital berjalan sehat, adil, dan aman,” tegas Alexander.

Komitmen Pemerintah

Alexander menegaskan, pemerintah tidak hanya bertindak secara administratif, tetapi juga melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan teknologi digital. “Kami berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk melindungi kelompok rentan seperti anak dan remaja dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” ujarnya.

Dia menambahkan, seluruh PSE Privat yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum nasional. “Komdigi akan memperkuat pengawasan terhadap semua PSE terdaftar dan memastikan setiap platform digital beroperasi dengan penuh tanggung jawab,” kata Alexander.

Baca juga: Aksara: Kalau Mau Pintar, Tutup TikTok-mu dan Buka Buku!

Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) adalah izin yang diterbitkan pemerintah melalui Komdigi bagi penyelenggara sistem elektronik agar dapat beroperasi secara sah di Indonesia. TDPSE diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 dan menjadi instrumen penting untuk memastikan kepatuhan PSE terhadap regulasi nasional. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *