1 Juta Warga Dapat Tanah, TORA Bakal Ubah Apa?

Pemerintah menargetkan 1 juta warga miskin mendapat akses tanah legal melalui program TORA. Foto: Ilustrasi/ Quang Nguyen Vinh/ Pexels.

JAKARTA, mulamula.id Pemerintah merencanakan langkah besar, membagikan tanah negara kepada 1 juta warga miskin. Targetnya jelas, menekan kemiskinan ekstrem lewat akses lahan yang legal, aman, dan produktif.

Program ini bukan sekadar bagi-bagi sertifikat. Negara sedang menggerakkan ulang mesin reforma agraria melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Namun, apa sebenarnya arti TORA bagi masyarakat dan bagaimana pelaksanaannya?

TORA adalah tanah yang dikuasai negara atau telah lama dimanfaatkan masyarakat, kemudian diredistribusi atau dilegalisasi agar memiliki kepastian hukum. Sumbernya beragam:

Apa itu TORA dan Kenapa Penting?
  • eks kawasan hutan,
  • non-kawasan hutan,
  • hingga tanah hasil penyelesaian konflik agraria.

Baca juga: Tanah untuk Rakyat, Bukan Hanya Segelintir Orang

Program ini dibingkai lewat Perpres 62/2023, yang menjadi fondasi percepatan reforma agraria nasional. Tujuannya tidak hanya merapikan struktur kepemilikan tanah, tapi juga membuka jalan menuju ekonomi yang lebih berkeadilan.

Strateginya mencakup lima jalur:

  1. legalisasi aset,
  2. redistribusi tanah,
  3. pemberdayaan penerima manfaat,
  4. penguatan kelembagaan,
  5. partisipasi masyarakat.

Baca juga: Mafia Tanah di Balik 6,4 Juta Hektare Lahan Tumpang Tindih

Subjek penerima TORA pun luas—dari individu, kelompok masyarakat, komunitas adat, hingga badan hukum yang relevan.

Desil I & II Jadi Penerima Utama

Menko Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan program ini dirancang agar manfaatnya langsung dirasakan mereka yang paling rentan.

“Kita ingin peta reforma agraria benar-benar menyasar masyarakat desil I dan II,” ujarnya setelah bertemu Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Targetnya jelas, yakni 1 juta warga miskin ekstrem menerima lahan legal melalui skema redistribusi TORA.

Bagi banyak keluarga, kepemilikan tanah berarti perubahan hidup. Akses kredit, penopang usaha kecil, hingga keamanan tempat tinggal.

Kolaborasi Lintas Kementerian

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid optimistis target ambisius ini realistis. TORA, menurutnya, memang disiapkan sebagai program lintas kementerian. “Kami menyiapkan lahannya, dan koordinasi dilakukan oleh Pak Menko,” ujarnya.

Mandat percepatan ini didorong langsung melalui Inpres 8/2025, yang mengatur peran tiap lembaga.

Baca juga: Salah Gusur di Bekasi, Potret Buram Hukum Agraria RI

Jika koordinasi berjalan mulus, 2025 bisa menjadi momentum koreksi besar dalam tata kelola tanah nasional—dan awal dari redistribusi aset yang lebih merata.

Kenapa Ini Relevan untuk Generasi Muda?

Bagi Gen Z, isu ini menyentuh hal yang lebih besar dari sekadar sertifikat tanah. Kita sedang berbicara tentang:

  • masa depan akses ruang hidup,
  • pemerataan ekonomi,
  • keadilan agraria,
  • dan kesempatan membangun usaha dari bawah.

Reforma agraria bukan agenda masa lalu. Ini adalah pertaruhan masa depan. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *