
KERUSAKAN hutan Indonesia bukan cuma soal pohon tumbang dan satwa terusir. Di baliknya, ada uang negara yang ikut menguap. Jumlahnya tak main-main, Rp175 triliun.
Angka itu diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai potensi kerugian negara akibat rusaknya tata kelola kehutanan. Data yang dihimpun bersama Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat deforestasi Indonesia telah mencapai 608.299 hektare.
“Kerusakan hutan dalam angka di Indonesia, yakni sebesar 608.299 ha total deforestasi dan potensi kerugian negara dari sektor hutan Rp175 triliun,” tulis KPK melalui akun Instagram resminya, official.kpk, Senin (29/12).
Ketika Izin Jadi Celah
Menurut KPK, kerusakan hutan kerap berkelindan dengan praktik korupsi. Izin pengelolaan, alih fungsi lahan, hingga Hak Guna Usaha (HGU) menjadi pintu masuk favorit.
Salah satu kasus yang kini disidangkan adalah dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V. Nilai suapnya mencapai Rp4,2 miliar, disertai pemberian mobil mewah. Direktur Utama PT Inhutani V bersama pihak swasta saat ini menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca juga: Saat Pelanggaran Hutan Berbuah Rp6,6 Triliun
Kasus serupa muncul di daerah. Di Kabupaten Bogor, KPK mengungkap dugaan suap izin alih fungsi hutan lindung senilai Rp8,9 miliar. Sementara di Kabupaten Buol, praktik suap terkait izin perkebunan dan HGU tercatat bernilai Rp3 miliar.
Polanya berulang. Hutan dibuka. Izin dipermudah. Uang mengalir ke segelintir orang.
Hutan Besar, Masalah juga Besar
Ironisnya, Indonesia justru dikenal sebagai salah satu negara dengan kawasan hutan terluas di dunia. Mengacu pada Global Forest Resources Assessment, luas hutan Indonesia mencapai 95,96 juta hektare, setara 2 persen hutan global. Indonesia berada di peringkat delapan dunia.
Baca juga: Tambang untuk Energi Hijau, Hutan Indonesia Justru Banyak Hilang
Namun, luas hutan tak otomatis berarti aman. Tanpa pengawasan ketat, kekayaan alam justru rawan dijarah.

KPK menilai, kerusakan hutan tak hanya berdampak ekologis. Ia juga memukul keuangan negara, memperlebar ketimpangan, dan merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam.
Dari Penindakan ke Pengawasan Publik
Untuk menutup celah itu, KPK tak hanya mengandalkan penindakan. Pada 19 Desember 2025, lembaga antirasuah meluncurkan dashboard JAGA HUTAN yang bisa diakses publik melalui JAGA.ID.
Dashboard ini membuka ruang diskusi soal pengelolaan kawasan hutan sekaligus kanal pelaporan jika masyarakat menemukan dugaan korupsi di sektor kehutanan.
Baca juga: Pemerintah Tertibkan 1,5 Juta Hektare Hutan, Ada Apa di Baliknya?
“Melalui JAGA HUTAN, KPK mengajak seluruh elemen masyarakat bergerak bersama mengawasi pengelolaan kawasan hutan,” tulis KPK.
Langkah ini menandai perubahan pendekatan. Pengawasan tak lagi sepenuhnya tertutup. Publik diajak ikut mengawasi.
Alarm untuk Semua
Rp175 triliun bukan angka kecil. Nilainya setara anggaran pembangunan ribuan sekolah, rumah sakit, hingga infrastruktur dasar. Ketika hutan rusak, negara bukan hanya kehilangan pohon, tapi juga masa depan.
Baca juga: Kenapa Warganet Sampai Kepikiran Patungan Beli Hutan?
Kasus-kasus yang diungkap KPK menjadi pengingat bahwa menjaga hutan bukan sekadar urusan lingkungan. Ini soal keadilan, ekonomi, dan keberlanjutan hidup banyak generasi. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.