
JAKARTA, mulamula.id – Gelombang gugatan terhadap hukum pidana Indonesia belum mereda. Justru sebaliknya, jumlahnya diprediksi terus bertambah. Wakil Menteri Hukum Edward Sharif Omar Hiariej mengungkapkan, hingga kini sudah ada delapan uji materi ke Mahkamah Konstitusi yang menyasar KUHP dan KUHAP.
Rinciannya, dua gugatan menyoal KUHAP, sementara enam lainnya menggugat KUHP. Informasi ini disampaikan Eddy, sapaan akrab Edward, dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat, awal pekan ini.
Namun angka itu belum final.
Potensi Gugatan Bisa Tembus 14 Perkara
Menurut Eddy, khusus untuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jumlah gugatan berpotensi melonjak hingga 14 perkara. Sejumlah isu disebut sempat tertunda, tetapi diyakini akan kembali diajukan ke MK.
Baca juga: KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Pemerintah Minta Kritik Tetap Jalan
Isu-isu tersebut dinilai krusial dan menyentuh ruang publik secara langsung. “Pending issue ini kami yakini pasti akan diuji,” kata Eddy di hadapan anggota dewan.
Pasal Demo, Hukuman Mati, hingga Penghinaan Negara
Sejumlah pasal yang digugat bukan isu kecil. Eddy menyebut, pasal demonstrasi, pidana mati, dan penghinaan terhadap lembaga negara menjadi sasaran utama uji materi KUHP.
Sementara pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, gugatan banyak berkaitan dengan tahap penyelidikan serta koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.
Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru, Aduan Tak Bisa Diwakilkan
Topik-topik ini kerap memicu perdebatan, terutama soal perlindungan hak warga negara dan keseimbangan kewenangan aparat.
Pemerintah Dorong Sosialisasi, Bukan Sekadar Debat
Di tengah meningkatnya gugatan, pemerintah tak ingin diskursus hukum hanya berputar di ruang sidang. Eddy menilai perlu ada sosialisasi terbuka bersama parlemen agar publik memahami perubahan dan implikasi KUHP serta KUHAP.
Ia merespons usulan anggota Komisi XIII DPR agar pembahasan regulasi dilakukan sambil berjalan, tidak menunggu putusan MK semata.
Bagi generasi muda, dinamika ini menjadi pengingat penting, hukum bukan teks mati. Tapi terus diuji, diperdebatkan, dan dibentuk oleh suara publik. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.