
SELAMA lebih dari 20 tahun, seorang pekerja rumah tangga asal Filipina hidup mendampingi majikannya di Singapura.
Perempuan itu hanya dikenal dengan nama samaran Christine.
Ia bukan anak. Bukan saudara. Tidak pula mempunyai hubungan darah dengan sang majikan, dokter sekaligus filantropis Quek Kai Miew.
Tetapi ketika Quek meninggal dunia pada 2009, Christine mendapatkan sesuatu yang tidak biasa, yakni sekitar 6 juta dollar Singapura atau sekitar Rp 40 miliar dalam bentuk uang dan sebuah apartemen di kawasan elite dekat Orchard Road.
Quek rupanya telah mencantumkan Christine sebagai penerima dalam surat wasiat yang dibuat pada 2008. Christine bahkan sudah mengetahui kehendak tersebut sebelum majikannya meninggal. Kisah itu pertama kali ramai diberitakan pada Juli 2010.
Kisah Christine menarik bukan semata karena nilai hartanya.
Ada pertanyaan hukum yang lebih dekat dengan kehidupan kita.
Kalau kejadian serupa berlangsung di Indonesia, bisakah seseorang memberikan hartanya kepada PRT, sahabat, anak tiri, atau orang lain yang sama sekali tidak mempunyai hubungan darah dengannya?
Jawaban pendeknya, bisa.
Tetapi ada catatan besar di belakangnya.
Warisan atau Wasiat?
Dalam percakapan sehari-hari, mudah mengatakan Christine “mendapat warisan”.
Dalam hukum, istilahnya perlu dibuat lebih presisi.
Seseorang dapat memperoleh harta setelah pemiliknya meninggal bukan hanya karena ia menjadi ahli waris menurut undang-undang. Harta juga dapat diberikan karena ada kehendak yang dituangkan dalam surat wasiat.
KUHPerdata membuka ruang tersebut.
Pasal 874 menyatakan bahwa harta peninggalan seseorang pada dasarnya menjadi milik para ahli waris menurut undang-undang, sepanjang pewaris tidak membuat ketetapan yang sah mengenai hartanya.
Baca juga: SEMA Keluar, Apakah Kita Wajib Mengikutinya?
Pasal 875 kemudian mendefinisikan testament atau surat wasiat sebagai akta yang berisi kehendak seseorang mengenai apa yang ingin terjadi setelah ia meninggal.
Artinya, hubungan darah bukan satu-satunya pintu untuk memperoleh harta peninggalan.
Bayangkan seseorang hidup seorang diri selama puluhan tahun. Seorang PRT merawatnya ketika sakit, menemani ke rumah sakit, mengurus kebutuhan sehari-hari, bahkan menjadi orang yang paling dekat pada masa tuanya.
Secara biologis mereka bukan keluarga.
Tetapi pemilik harta dapat mempunyai alasan pribadi untuk memberikan sebagian hartanya kepada orang tersebut.
Di sinilah wasiat bekerja.
Tidak Bebas Sepenuhnya
Namun ada jebakan yang penting dipahami.
Memiliki harta bukan berarti seseorang selalu bebas mengatakan: “Kalau saya meninggal, seluruh harta ini saya berikan kepada siapa pun yang saya mau.”
Hukum juga melindungi kepentingan ahli waris tertentu.
Dalam sistem KUHPerdata dikenal konsep legitieme portie, atau bagian mutlak. Pasal 913 KUHPerdata pada pokoknya memberikan perlindungan atas bagian tertentu dari harta peninggalan bagi ahli waris dalam garis lurus yang menurut undang-undang tidak boleh begitu saja dihilangkan oleh pewaris.
Karena itu, cerita akan menjadi berbeda apabila seseorang mempunyai anak, tetapi dalam wasiat justru memberikan seluruh hartanya kepada orang lain.
Wasiat tidak otomatis kebal dari keberatan atau sengketa.
Di sinilah perencanaan waris menjadi penting. Bukan hanya soal kepada siapa harta akan diberikan, tetapi juga apakah pemberian tersebut menghormati hak-hak yang dilindungi hukum.
Indonesia juga tidak mengenal satu sistem hukum waris yang berlaku identik bagi semua orang.
Untuk masyarakat Muslim, Kompilasi Hukum Islam mempunyai ketentuan tersendiri. Pasal 195 KHI antara lain mengatur bahwa wasiat pada prinsipnya dibatasi paling banyak sepertiga dari harta warisan, kecuali semua ahli waris menyetujuinya.
Jadi, satu kalimat sederhana, “rumah ini nanti buat orang yang merawat saya”, bisa mempunyai konsekuensi hukum yang jauh lebih rumit daripada yang dibayangkan.
Keluarga Tanpa Darah
Persoalannya makin menarik ketika kehidupan membentuk hubungan yang tidak selalu cocok dengan kotak-kotak silsilah.
Ada anak tiri yang sejak kecil dibesarkan orang tua tirinya.
Ada anak angkat yang puluhan tahun merawat orang tua angkatnya.
Ada sahabat yang menjadi pendamping sampai akhir hayat.
Ada pula pekerja rumah tangga yang dalam praktiknya lebih sering berada di sisi seseorang dibandingkan keluarganya sendiri.
Hukum mengenali sebagian realitas tersebut.
Dalam hukum waris Islam, misalnya, KHI mengatur mekanisme wasiat wajibah bagi anak angkat atau orang tua angkat yang tidak memperoleh wasiat, paling banyak sepertiga dari harta warisan.
Perkembangan praktik peradilan bahkan menunjukkan perluasan perlindungan dalam keadaan tertentu. Mahkamah Agung kembali mengulas pada 2026 bahwa anak tiri yang dipelihara sejak kecil bukan otomatis menjadi ahli waris, tetapi dalam konstruksi hukum tertentu dapat memperoleh bagian melalui wasiat wajibah.
Baca juga: Sengketa Keuangan Makin Rumit, Hakim Tak Boleh Tertinggal
Ini memperlihatkan perbedaan penting.
Dekat secara emosional tidak otomatis membuat seseorang menjadi ahli waris. Tetapi tidak menjadi ahli waris juga tidak selalu berarti ia harus pulang dengan tangan kosong.
Kisah Christine akhirnya bukan sekadar cerita seorang PRT yang mendadak menjadi jutawan.
Ia menunjukkan bahwa keluarga dalam kehidupan nyata kadang dibentuk oleh sesuatu yang lebih luas daripada darah: pengasuhan, kesetiaan, persahabatan, dan pengabdian.
Hukum waris memang bekerja dengan garis keturunan, perkawinan, dan status hukum.
Tetapi hukum juga menyediakan ruang bagi seseorang untuk menentukan kepada siapa sebagian jerih payah hidupnya ingin ditinggalkan.
Syaratnya satu, kehendak itu harus dibuat melalui instrumen yang benar dan tidak melanggar hak orang lain.
Sebab setelah seseorang meninggal, kalimat “dulu beliau pernah bilang” bisa menjadi sangat berarti secara emosional, tetapi belum tentu cukup secara hukum. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.