Merusak Alam Kini Mahal, Negara Mulai Gugat Perusahaan

Area pengolahan hasil tambang yang berdampingan dengan kawasan hijau. Aktivitas industri seperti ini kini bisa berujung gugatan jika menimbulkan kerusakan lingkungan. Foto: Ilustrasi/ Tom Fisk/ Pexels.

ZAMAN perusahaan bisa merusak alam tanpa konsekuensi besar tampaknya mulai berakhir. Pemerintah kini serius menagih biaya kerusakan lingkungan langsung ke pelaku usaha.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan, kementeriannya sedang menyiapkan gugatan perdata terhadap 16 perusahaan di Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi. Banyak di antaranya bergerak di sektor tambang seperti batu bara dan nikel.

Nilai kerugian lingkungan yang dihitung pemerintah bukan main. Angkanya mencapai triliunan rupiah. Itu adalah estimasi biaya untuk memulihkan lahan rusak, hutan yang hilang, sampai dampak ke masyarakat sekitar.

“Kerusakan yang ditimbulkan besar. Mengembalikannya juga butuh biaya besar,” kata Hanif.

Perusahaan Bisa Bayar, atau Digugat

Pemerintah masih memberi ruang penyelesaian tanpa pengadilan. Perusahaan bisa membayar ganti rugi dalam waktu dekat. Tapi jika tidak ada kesepakatan, jalur hukum langsung ditempuh.

Baca juga: Negara Gugat Enam Perusahaan Rp4,8 Triliun, Banjir Sumatra Masuk Meja Hukum

Langkah ini menunjukkan perubahan cara negara bersikap. Dulu, sanksi sering berhenti di administrasi. Sekarang, kerusakan alam dihitung sebagai kerugian negara yang harus dibayar.

Artinya jelas. Biaya merusak lingkungan kini bisa lebih mahal dibanding biaya mencegahnya sejak awal.

Sudah Ada Kasus Sebelumnya

Sebelum rencana gugatan baru ini, pemerintah juga sudah menggugat beberapa perusahaan di Sumatra Utara. Nilainya fantastis.

Desain Grafis: Daffa Attarikh/ MulaMula.

Beberapa di antaranya adalah PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, dan PT Tri Bahtera Srikandi. Ada juga perusahaan perkebunan dan energi yang ikut digugat.

Baca juga: Banjir Sumatra Berujung Meja Hijau, Enam Perusahaan Digugat Negara

Kasus-kasus ini jadi sinyal bahwa penegakan hukum lingkungan tidak lagi setengah hati.

Dampaknya ke Dunia Usaha

Bagi perusahaan, ini jadi peringatan keras. Urusan lingkungan bukan lagi cuma soal citra atau laporan keberlanjutan. Sekarang, risikonya bisa langsung keuangan.

Baca juga: Daerah Tambang Tetap Tertinggal, Dedi Mulyadi Soroti Pajak yang Tak Kembali

Perusahaan harus mulai menghitung biaya pemulihan, dana jaminan reklamasi, hingga potensi gugatan. Investor juga akan makin memperhatikan rekam jejak lingkungan sebelum menanamkan modal.

Kenapa Ini Penting Buat Kita?

Kerusakan lingkungan bukan cuma soal pohon hilang atau tanah rusak. Dampaknya bisa ke banjir, air bersih, kesehatan, dan mata pencaharian warga.

Dengan gugatan ini, negara mencoba mengubah aturan main. Siapa yang merusak, dia yang harus membayar.

Dan kalau langkah ini konsisten, perusahaan akan berpikir dua kali sebelum mengorbankan alam demi keuntungan jangka pendek. ***

Penulis: R. Bestian
Penyunting: T Hanani

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *