Wakil Bupati Rejang Lebong Dilepas KPK, Bupati Tetap Jadi Tersangka OTT

Bupati Rejang Lebong M. Fikri Thobari (kiri) dan Wakil Bupati Hendri. Fikri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, sementara Hendri dilepaskan setelah pemeriksaan karena tidak terbukti menerima uang. Foto: Ist.

JAKARTA, mulamula.idWakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Hendri dipastikan tidak terlibat dalam dugaan penerimaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan Hendri tidak menerima uang dalam perkara tersebut.

“Tidak (jadi tersangka),” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Rabu (11/3).

Dari 13 Orang, Lima Jadi Tersangka

Hendri sebelumnya sempat ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan KPK. Saat itu, tim antirasuah membawa 13 orang untuk dimintai keterangan.

Namun, hanya sembilan orang yang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah proses penyelidikan awal, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari.

Baca juga: KPK OTT di Rejang Lebong, 13 Orang Diamankan Termasuk Bupati dan Wabup

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan lima tersangka itu terdiri dari tiga pihak pemberi suap dan dua pihak penerima.

“KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dugaan Suap Proyek Daerah

Menurut KPK, dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek-proyek yang dikelola Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam konstruksi perkara sementara, Bupati Rejang Lebong diduga menerima uang dari pihak swasta yang mengerjakan proyek di daerah tersebut.

“Dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong dari para pihak swasta,” kata Budi.

Penyidik menduga praktik yang terjadi berkaitan dengan skema suap ijon proyek. Dalam praktik ini, sejumlah pihak swasta memberikan uang lebih dulu untuk mendapatkan proyek pemerintah di kemudian hari.

Uang Tunai Turut Disita

Selain mengamankan sejumlah pihak, tim KPK juga menyita barang bukti dari operasi tersebut. Barang bukti itu berupa dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai dalam rupiah. KPK belum mengungkap secara rinci jumlah uang yang disita dari operasi tersebut.

Penyidik juga menyegel sejumlah ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk kepentingan penyelidikan.

Baca juga: Delapan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Terjaring OTT KPK

Langkah ini dilakukan untuk mengamankan dokumen serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa sektor proyek pemerintah daerah masih menjadi area yang rentan terhadap praktik korupsi. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *