Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, 4 Orang Diamankan Puspom TNI

Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto (kedua kanan) bersama jajaran TNI memberikan keterangan pers terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026). Foto: Ist.

JAKARTA, mulamula.id Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (18/3) pagi. Keempat terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif.

Komandan Puspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, mengatakan pihaknya menerima para terduga pelaku pada hari yang sama.

“Tadi pagi saya menerima empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Rabu (18/3).

Empat Orang Ditahan

Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial NBB, SL, BHW, dan ES.

Seluruhnya telah ditahan di Puspom TNI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kami amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman di tingkat penyidikan,” kata Yusri.

Penyidikan Masih Berjalan

Penyidik masih mendalami keterangan dari para terduga pelaku.

Motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut hingga kini belum diungkap.

Baca juga: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Disorot PBB, Indonesia Diminta Usut Tuntas

Puspom TNI juga menyatakan akan segera membuat laporan polisi sebagai tindak lanjut penanganan perkara.

Dijerat Pasal KUHP

Dalam kasus ini, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 467 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ayat 1 dan 2.

Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar antara 4 tahun hingga 7 tahun penjara. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *