AI Hukum Buatan Indonesia Dipakai Jepang, Kenapa Belum Laku di Dalam Negeri?

AI mulai membaca kontrak, menganalisis dokumen, dan mempercepat kerja hukum. Tapi di Indonesia, adopsinya belum bergerak secepat negara lain. Foto: AI-generated/ mulamula.id.

JAKARTA, mulamula.id Ketika dunia hukum global mulai beradaptasi dengan kecerdasan buatan, sebuah fakta menarik muncul dari Indonesia. Ada AI khusus hukum buatan anak bangsa yang justru lebih dulu dipakai di luar negeri, mulai dari Jepang hingga India, ketimbang di tanah kelahirannya sendiri.

Namanya Gani.AI. Platform ini dirancang bukan untuk sekadar menjawab pertanyaan hukum, tapi membantu kerja profesional. Dari riset regulasi, analisis kepatuhan, hingga penyusunan dokumen.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan sederhana, tapi menggelitik, kenapa teknologi seperti ini tumbuh lebih cepat di luar, bukan di Indonesia?

AI Masuk Profesi

Legal AI adalah teknologi berbasis kecerdasan buatan yang dirancang untuk memahami, menganalisis, dan membantu pekerjaan hukum, mulai dari membaca kontrak hingga menelusuri regulasi lintas negara.

Di banyak negara, terutama Jepang dan India, teknologi ini sudah mulai menjadi alat kerja. Riset hukum yang sebelumnya memakan waktu panjang kini bisa dipercepat secara signifikan. Beban administratif lawyer berkurang. Proses memastikan kepatuhan terhadap regulasi pun jadi lebih sistematis.

Baca juga:P Legal Analytics, Cara Baru Dunia Hukum Membaca Data dan Membuat Keputusan

Di titik ini, AI tidak lagi dipandang sebagai eksperimen. Tapi, sudah masuk ke ruang kerja.

Gani hadir di ruang itu. Platform ini dirancang untuk menghadapi kompleksitas hukum lintas yurisdiksi, tantangan yang semakin nyata di era bisnis global.

Dibangun oleh Praktisi

Menariknya, Gani tidak lahir dari eksperimen teknolog murni. Gani dibangun dari dalam dunia hukum itu sendiri.

Salah satu pendirinya, Bintang Hidayanto, adalah praktisi hukum yang pernah menjadi asisten penasihat khusus Presiden RI. Ia juga dikenal sebagai lawyer yang masuk daftar Chambers dan ikut membangun GHP Law Firm hingga menjadi salah satu firma hukum besar di Indonesia dengan ratusan profesional.

Pendekatannya jelas. Ia bukan sekadar founder teknologi yang masuk ke dunia hukum. Ia adalah operator hukum yang mencoba membangun alat untuk profesinya sendiri.

Baca juga: Pengacara Didenda Rp166 Juta Gara-gara Kutip Kasus Fiktif dari ChatGPT

Di sisi lain, Timur Nugroho membawa pengalaman lebih dari 15 tahun di sektor perbankan dan institusi keuangan internasional. Ia dikenal sebagai sosok yang lama berkecimpung dalam pengembangan produk, data, dan AI di Indonesia.

Perpaduan keduanya membentuk fondasi yang tidak biasa. Satu memahami cara berpikir hukum, satu lagi memahami cara membangun sistem berbasis data dan teknologi.

Lebih Dilirik Global

Namun, justru pasar luar negeri yang bergerak lebih cepat.

Di Jepang, tekanan efisiensi di kantor hukum mendorong adopsi teknologi. Regulasi kompleks dan beban kerja tinggi membuat otomatisasi bukan lagi pilihan, tapi kebutuhan. Di India, volume kasus yang besar dan kebutuhan layanan hukum yang masif menciptakan kondisi serupa.

Dalam konteks itu, Gani menemukan relevansinya.

Baca juga: Ketika AI Salah, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Tren ini juga tercermin secara global. Thomson Reuters mencatat bahwa penggunaan AI di sektor hukum terus meningkat, terutama untuk riset, analisis dokumen, dan efisiensi operasional. Teknologi ini dinilai mampu memangkas waktu kerja sekaligus meningkatkan akurasi dalam pengambilan keputusan.

Bukan karena Indonesia tidak punya solusi. Tapi karena di luar, masalah yang ingin diselesaikan sudah terasa mendesak.

Indonesia Masih Adaptasi

Di dalam negeri, ritmenya berbeda.

Banyak kantor hukum masih bertumpu pada cara kerja konvensional. Riset dilakukan manual. Penyusunan dokumen bergantung pada pengalaman dan jam kerja panjang. Teknologi memang mulai masuk, tapi belum menjadi tulang punggung.

Ada faktor budaya profesi yang cenderung konservatif. Ada pula soal kepercayaan, karena hukum bukan ruang yang mudah diserahkan pada sistem otomatis.

Baca juga: AI Telkom Siap Isi Ruang Kosong di BUMN

Di sisi lain, tidak semua pelaku merasa tekanan efisiensi sudah cukup kuat untuk memaksa perubahan.

Akibatnya, adopsi berjalan lebih pelan.

Ekosistem yang Tertinggal

Kasus Gani menunjukkan satu hal penting.

Indonesia bukan kekurangan talenta. Teknologi bisa dibangun, bahkan mampu bersaing di pasar global.

Yang belum sepenuhnya siap adalah ekosistemnya.

Dari kesiapan pasar, pola kerja, hingga keberanian untuk berubah, semuanya masih dalam proses. Sementara di luar, perubahan sudah berjalan.

Pertanyaannya kini bergeser.

Bukan lagi apakah AI akan masuk ke dunia hukum.

Tapi apakah Indonesia akan menjadi pengguna utama, atau hanya penonton dari inovasi yang justru lahir dari dalam negerinya sendiri. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *