UKT Naik, Gaji Dosen Tertinggal: Ada Apa dengan Sistem Kampus?

Di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, isu lama kembali mengemuka. UKT naik, tapi gaji dosen non-PNS masih jauh dari layak. Foto: MK RI.

JAKARTA, mulamula.idDi balik biaya kuliah yang terus naik, ada ironi yang jarang dibicarakan. Banyak dosen, terutama non-PNS, masih hidup dengan gaji jauh di bawah standar minimum.

Fakta ini mengemuka dalam sidang uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi, Selasa (5/5/2026). Hakim konstitusi Arsul Sani menyampaikan kegelisahannya.

“UKT (uang kulaih tunggal, Red) naik setiap tahun, tapi gaji dosen masih ada yang di bawah UMR,” ungkapnya.

Pernyataan itu membuka satu pertanyaan besar, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas kesejahteraan dosen non-PNS?

Status Tak Jelas

Masalah utamanya bukan sekadar angka gaji. Tapi, status.

Dalam sistem pendidikan tinggi, dosen PNS jelas ditanggung negara. Dosen di kampus swasta ditanggung yayasan atau masyarakat. Namun, posisi dosen non-PNS di perguruan tinggi negeri berada di wilayah abu-abu.

Tidak ada aturan tegas yang mengatur siapa wajib membayar gaji pokok mereka.

Ini bukan sekadar celah administratif. Ini soal kepastian kerja.

Baca juga: 16 Mahasiswa FH UI Dinonaktifkan, Kampus Perketat Penanganan Kasus Pelecehan

Dalam praktiknya, banyak kampus negeri mempekerjakan dosen non-PNS untuk mengisi kebutuhan akademik. Tapi tanggung jawab finansialnya tidak selalu jelas.

Akibatnya, standar gaji pun jadi tidak seragam.

Gaji di Bawah UMR

Data dari Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia menunjukkan situasi yang lebih keras dari dugaan.

Sebagian dosen hanya menerima Rp450 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan.

Di Sulawesi Selatan, rata-rata gaji dosen sekitar Rp1,75 juta. Padahal UMR mencapai Rp4,1 juta.

Di Jawa Timur, bahkan ada yang hanya menerima Rp304 ribu per bulan. Jauh dari UMR Rp3,3 juta.

Kondisi serupa juga terjadi di Sumatera Barat dan Sulawesi Barat. Di beberapa kasus, dosen bahkan tidak digaji tetap. Mereka dibayar per mata kuliah.

Artinya, jika jam mengajar sedikit, penghasilan juga ikut turun.

Dalam satu kasus di Mamuju, dosen hanya menerima Rp1,2 juta untuk periode enam bulan.

76 Persen di Bawah Standar

Masalah ini bukan kasus individual. Ini sistemik.

Sebanyak 76,7 persen dosen non-PNS dilaporkan menerima penghasilan di bawah upah minimum di wilayahnya.

Angka ini menunjukkan, ada ketimpangan struktural dalam sistem pendidikan tinggi.

Baca juga: MK Guncang Aturan Pensiun DPR, UU Lama Harus Diganti dalam Dua Tahun

Di satu sisi, mahasiswa menghadapi kenaikan UKT setiap tahun. Di sisi lain, dosen, yang menjadi tulang punggung akademik, tidak mendapatkan kompensasi layak.

Ketimpangan ini berisiko merusak kualitas pendidikan dalam jangka panjang.

Celah Regulasi

Akar masalahnya ada di regulasi.

Pasal 52 dalam UU Guru dan Dosen dinilai belum memberikan kepastian soal sistem pengupahan dosen non-PNS. Norma yang ada membuka ruang interpretasi.

Akibatnya, praktik penggajian di lapangan sangat beragam. Bahkan cenderung tidak adil.

Padahal, konstitusi sudah jelas. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan imbalan yang layak.

Jika dosen, sebagai profesi strategis, tidak mendapatkan itu, maka ada yang keliru dalam sistem.

Dampak ke Kualitas Kampus

Persoalan ini tidak berhenti di level kesejahteraan.

Dosen dengan penghasilan rendah berpotensi mencari pekerjaan tambahan. Waktu riset berkurang. Fokus mengajar terpecah.

Dalam jangka panjang, kualitas pendidikan bisa terdampak. Padahal, kampus dituntut menghasilkan lulusan berkualitas dan kompetitif.

Ada kontradiksi yang sulit diabaikan.

Biaya kuliah naik. Tapi investasi pada tenaga pengajar belum sebanding. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *