16 Mahasiswa FH UI Dinonaktifkan, Kampus Perketat Penanganan Kasus Pelecehan

Ilustrasi percakapan digital yang menjadi medium terjadinya dugaan pelecehan seksual verbal di lingkungan kampus. Foto: Ilustrasi/ Cottonbro/ Pexels.

JAKARTA, mulamula.id Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas. Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum dinonaktifkan sementara dari aktivitas akademik.

Keputusan ini bukan hukuman akhir. Ini langkah awal untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan adil.

UI bergerak cepat setelah menerima rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK).

Dinonaktifkan Sementara

Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menyebut penonaktifan ini bersifat administratif.

Langkah ini berlaku mulai 15 April hingga 30 Mei 2026.

Selama periode itu, para mahasiswa terduga tidak boleh mengikuti seluruh aktivitas akademik. Termasuk kuliah, bimbingan, hingga kegiatan kampus lainnya.

Mereka juga dilarang berada di lingkungan kampus, kecuali untuk proses pemeriksaan.

UI bahkan membatasi keterlibatan mereka dalam organisasi mahasiswa.

Tujuannya jelas, menjaga proses investigasi tetap bersih, sekaligus melindungi korban dan saksi.

Kampus Tutup Akses Interaksi

UI memperketat pengawasan. Interaksi antara terduga dengan korban atau saksi harus dicegah. Baik secara langsung maupun melalui media digital.

Baca juga: Kasus Pelecehan di FH UI, Pemerintah Pastikan Perlindungan Korban

Langkah ini penting. Karena dugaan pelecehan justru terjadi di ruang digital, melalui grup chat. Artinya, kontrol tidak hanya di ruang fisik, tapi juga komunikasi online.

Berawal dari Grup Chat

Kasus ini mencuat setelah isi percakapan dalam grup chat terungkap ke publik.

Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, menyebut isi percakapan itu mengandung pelecehan dan objektifikasi perempuan.

Targetnya bukan hanya sesama mahasiswa. Tapi, juga dosen di fakultas tersebut.

Bahasa yang digunakan dinilai tidak pantas. Bahkan cenderung merendahkan dan bernuansa seksual.

Kasus ini memicu kecaman luas. Apalagi para terduga merupakan mahasiswa hukum, calon penegak hukum di masa depan.

Regulasi Sudah Jelas

Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi untuk kekerasan di kampus.

Menteri Brian Yuliarto menekankan, perguruan tinggi harus menjadi ruang aman dan bermartabat.

Penanganan kasus ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Aturan ini mewajibkan setiap kampus memiliki Satgas PPKPT dan menjamin perlindungan korban.

Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum akan menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

Alarm untuk Budaya Kampus

Kasus ini bukan sekadar pelanggaran individu. Ini soal budaya.

Normalisasi pelecehan, bahkan dalam bentuk “candaan” digital, menunjukkan masalah yang lebih dalam.

Jawaban langsungnya, kampus tidak cukup hanya punya aturan. Yang dibutuhkan adalah penegakan dan perubahan budaya.

UI sudah mengambil langkah awal. Pemerintah ikut mengawasi.

Kini, publik menunggu, apakah ini akan jadi titik balik, atau hanya kasus yang lewat begitu saja? ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *