
JAKARTA, mulamula.id – Kampus seharusnya jadi ruang aman. Tapi kasus yang muncul di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) justru memunculkan pertanyaan besar, seberapa aman lingkungan pendidikan tinggi hari ini?
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memastikan tidak tinggal diam. Menteri Brian Yuliarto menegaskan negara hadir untuk melindungi korban.
“Kami terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan korban mendapat perlindungan serta pendampingan yang semestinya,” ujar Brian, Rabu (15/4/2026).
Kampus Harus Jadi Ruang Aman
Brian menegaskan, pelecehan seksual bukan sekadar pelanggaran etik. Ini adalah pelanggaran serius yang merendahkan martabat manusia.
Menurutnya, kampus harus menjadi ruang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Tidak ada ruang kompromi.
Baca juga: Kurangi Nasihat, Perbanyak Mendengar: Ini Dampaknya pada Anak
Pernyataan ini menjadi penting, karena kasus di FH UI menunjukkan bahwa ancaman justru bisa muncul dari dalam lingkungan mahasiswa itu sendiri.
Kasus Terungkap dari Permintaan Maaf
Kasus ini mencuat dengan cara yang tidak biasa. Sebanyak 16 mahasiswa FH UI mengakui telah melakukan pelecehan seksual secara daring terhadap 27 korban.
Pengakuan itu muncul lewat pesan permintaan maaf di grup angkatan. Awalnya tanpa penjelasan.
Beberapa jam kemudian, penjelasan mulai muncul di media sosial. Publik pun mulai memahami konteksnya.
Baca juga: Mahasiswa ITB Ciptakan Parfum Berbasis AI, Siap Tampil di Paris 2026
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo menyebut bentuk pelecehan yang terjadi didominasi pesan bernuansa seksual yang merendahkan korban.
Artinya, kekerasan seksual kini tidak selalu berbentuk fisik. Tapi, bisa hadir dalam bentuk digital, dan tetap berdampak serius.
Regulasi Sudah Ada, Implementasi Jadi Kunci
Pemerintah sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang jelas.
Melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, setiap kampus wajib membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
Satgas ini bertugas mencegah, menangani, sekaligus memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan.
Baca juga: Solusi untuk PRT dari mahasiswa ITB Menangi SDGs Challenge
Jika kasus masuk ranah pidana, penanganannya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.
Masalahnya bukan lagi pada regulasi. Tapi pada konsistensi implementasi di lapangan.
Alarm untuk Dunia Pendidikan
Kasus ini menjadi alarm keras.
Kampus bukan lagi ruang yang otomatis aman. Tanpa sistem yang kuat dan budaya yang sehat, potensi kekerasan tetap ada, bahkan dalam bentuk yang lebih halus seperti pesan digital.
Jawaban langsungnya sederhana. P erlindungan korban harus jadi prioritas, dan pencegahan harus bekerja sejak awal, bukan setelah kasus meledak.
Kini, publik menunggu langkah konkret. Bukan hanya dari kampus, tapi juga dari pemerintah.
Karena jika ruang pendidikan saja tak aman, lalu ke mana lagi generasi muda harus merasa terlindungi? ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.