Upah Minimum Naik, tapi Hanya 36% Pekerja Terima Sesuai Aturan

Sebagian besar pekerja di Indonesia belum menerima upah sesuai ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah. Foto: Ilustrasi/ Pexels.

JAKARTA, mulamula.id Upah minimum terus naik setiap tahun. Tapi di lapangan, realitasnya tidak selalu sejalan.

Data dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menunjukkan, hanya sekitar 36 persen pekerja yang menerima gaji sesuai atau di atas upah minimum.

Artinya, mayoritas pekerja di Indonesia masih menerima upah di bawah standar yang ditetapkan pemerintah.

Gap Aturan dan Realita

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menyebut kondisi ini sebagai kesenjangan nyata antara kebijakan dan praktik di lapangan.

Di tahun 2026, upah minimum di Indonesia berada di kisaran Rp2,3 juta hingga Rp5,7 juta per bulan, tergantung daerah. DKI Jakarta mencatat angka tertinggi, sementara sejumlah daerah lain masih berada di kisaran Rp2 jutaan.

Baca juga: Lowongan Lagi Seret? 67% Perusahaan Belum Buka Rekrutmen Baru

Sekilas, angka ini terlihat menjanjikan. Namun, tingkat kepatuhan perusahaan justru belum mengikuti.

Beban untuk Usaha

Salah satu penyebab utamanya adalah tekanan biaya yang dirasakan pelaku usaha. Bagi sebagian perusahaan, terutama di sektor berbasis sumber daya alam dan padat modal, upah minimum dinilai terlalu tinggi untuk kondisi bisnis saat ini.

Situasi ini memunculkan konsekuensi yang tidak sederhana. Ada perusahaan yang memilih menahan diri untuk masuk ke sektor formal. Ada juga yang tetap beroperasi, tetapi menawarkan upah di bawah minimum melalui kesepakatan langsung dengan pekerja.

Kondisi ini membuat standar upah yang ditetapkan negara tidak sepenuhnya berjalan di lapangan.

Dampak ke Pekerja

Bagi pekerja, situasi ini menciptakan dilema yang nyata. Di satu sisi, ada aturan yang menjamin standar upah. Di sisi lain, peluang kerja yang terbatas membuat banyak orang tetap menerima kondisi di bawah standar tersebut.

Baca juga: Bukan Malas, Ini Alasan Perempuan Gen Z Sulit Dapat Kerja

Masalahnya tidak berhenti di gaji bulanan. Apindo juga mencatat, kurang dari sepertiga pekerja yang berhak menerima pesangon benar-benar mendapatkannya. Fenomena ini bahkan terjadi di sektor besar, termasuk pertambangan dan perusahaan dengan investasi besar.

Ini menunjukkan bahwa perlindungan tenaga kerja belum sepenuhnya merata.

ebih dari Sekadar UMP

Selama ini, perhatian publik cenderung terfokus pada angka upah minimum. Padahal, persoalan yang lebih mendasar ada pada struktur dan skala upah di tingkat perusahaan.

Tanpa sistem yang jelas, perusahaan sulit menyesuaikan kebijakan pengupahan dengan kondisi bisnis. Sementara pekerja tidak memiliki gambaran pasti tentang jenjang dan perkembangan penghasilan mereka.

Akibatnya, ekosistem ketenagakerjaan tidak berkembang secara optimal.

Fleksibilitas Jadi Kunci

Apindo mendorong pendekatan yang lebih fleksibel melalui mekanisme bipartit, yaitu kesepakatan langsung antara perusahaan dan pekerja.

Dalam pendekatan ini, perusahaan dengan kondisi keuangan yang baik diharapkan memberikan upah di atas minimum. Sebaliknya, perusahaan dengan kondisi terbatas dapat menyesuaikan melalui kesepakatan yang disepakati bersama.

Baca juga: Gelombang Baru Lapangan Kerja, AI Justru Butuh Tukang Bukan Programmer

Tujuannya adalah menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha dan kesejahteraan pekerja, tanpa memaksakan satu standar yang sulit dipenuhi semua pihak.

Realita untuk Gen Z

Bagi generasi muda yang baru masuk dunia kerja, ini jadi realita yang perlu dipahami sejak awal.

Standar upah memang ada. Tapi, implementasinya belum merata. Artinya, selain mencari pekerjaan, penting juga memahami kondisi industri dan kemampuan perusahaan.

Di pasar kerja hari ini, angka di atas kertas belum tentu sama dengan yang diterima di dunia nyata. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *