Mahasiswa Kesehatan yang DO Disiapkan Jalan Kembali

Ilustrasi mahasiswa bidang kesehatan di lingkungan pendidikan klinik. Pemerintah sedang menyiapkan skema RPL bagi mahasiswa yang melewati batas masa studi dan belum lulus uji kompetensi nasional. Foto: Pavel Danilyuk/ Pexels.

MAHASISWA bidang kesehatan yang telah melewati batas masa studi mungkin akan memperoleh jalan kembali ke kampus.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sedang menyiapkan skema Rekognisi Pembelajaran Lampau atau RPL bagi mereka yang berstatus putus studi atau mengundurkan diri karena belum lulus uji kompetensi nasional.

Rencana tersebut disampaikan melalui keterangan resmi Kemdiktisaintek yang dipublikasikan pada 28 Agustus 2026. Pelaksanaannya ditargetkan mulai September 2026.

Namun, skema itu belum dapat disebut berlaku. Petunjuk teknis khusus yang mengatur peserta, tata cara pendaftaran, kampus penyelenggara, dan tahapan pelaksanaannya masih akan diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Jadi, jalan kembali sedang disiapkan. Pintunya belum resmi dibuka.

Tidak Mengulang Semua

Dalam rancangan yang diumumkan kementerian, mahasiswa dapat mendaftar kembali sebagai mahasiswa baru melalui mekanisme RPL. Capaian pembelajaran yang pernah diperoleh akan dinilai secara individual.

Mata kuliah atau rotasi klinik yang sudah diselesaikan tidak harus diulang seluruhnya. Kredit yang dapat diakui ditentukan melalui asesmen dan diperhitungkan dalam indeks prestasi kumulatif atau IPK.

Baca juga: Kabut Asap Memaksa Sekolah Daring Lagi

Peserta kemudian mengikuti pembinaan dan penguatan pada kompetensi yang dinilai masih kurang. Setelah itu, mereka tetap harus menghadapi uji kompetensi nasional sebagai salah satu syarat kelulusan.

Kemdiktisaintek menegaskan RPL bukan jalan pintas memperoleh ijazah. Perguruan tinggi penyelenggara juga harus memiliki program studi berakreditasi unggul. Kampus yang belum memenuhi syarat hanya dapat melaksanakannya dengan pendampingan program studi berakreditasi unggul yang ditugaskan pemerintah.

Seluruh ketentuan tersebut masih menunggu aturan teknis sebelum dapat dijalankan.

Dasar Umum Sudah Ada

RPL bukan konsep baru dalam pendidikan tinggi.

Landasan umumnya terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau. Ketentuan teknis RPL di perguruan tinggi juga diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 112/B/KPT/2025.

Secara umum, RPL memungkinkan capaian pembelajaran dari pendidikan formal, nonformal, informal, ataupun pengalaman kerja diakui sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan.

Namun, kedua ketentuan tersebut belum secara khusus mengatur jalan kembali bagi mahasiswa bidang kesehatan yang telah melewati batas masa studi dan belum lulus uji kompetensi nasional. Karena itu, petunjuk teknis yang dijanjikan Ditjen Dikti akan menjadi dokumen penting.

Dari sana baru dapat diketahui siapa yang memenuhi syarat, program studi apa saja yang tercakup, berapa lama prosesnya, dan kampus mana yang boleh menerima peserta.

Menjawab Kekurangan Tenaga

Rencana ini disiapkan di tengah kebutuhan besar terhadap tenaga kesehatan.

Dalam pidato penyampaian Nota Keuangan RAPBN 2027 di DPR pada 14 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto menyebut Indonesia masih membutuhkan tambahan 84.781 dokter umum dan 127.580 dokter gigi.

“481 kabupaten/kota butuh tambahan 55.712 dokter spesialis,” kata Prabowo.

Baca juga: Sekolah Mereka Roboh, Belajarnya Jangan Ikut Berhenti

Kekurangan tersebut menjelaskan mengapa pemerintah mencari berbagai jalur untuk menambah tenaga kesehatan. Namun, kebutuhan besar tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan standar kompetensi.

Menambah lulusan juga belum otomatis menyelesaikan persoalan distribusi. Tenaga kesehatan baru belum tentu dapat langsung ditempatkan dan bertahan di daerah yang paling membutuhkan. Insentif, fasilitas kerja, perlindungan, dan kepastian karier tetap diperlukan.

Bagi mahasiswa yang pendidikannya kandas di ujung jalan, rencana RPL ini membawa harapan. Namun, sebelum petunjuk teknis diterbitkan, harapan tersebut harus disebut sesuai statusnya, kesempatan yang sedang disiapkan, bukan hak yang sudah dapat digunakan. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *