
JAKARTA, mulamula.id – Banyak orang selama ini berpikir, kalau uang nasabah hilang karena ulah oknum pegawai bank, maka yang salah ya pegawainya saja.
Bank tinggal bilang, itu tindakan pribadi.
Masalah selesai.
Tetapi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 97 PK/Ag/2025 justru memperlihatkan arah berbeda. Mahkamah Agung menegaskan bahwa lembaga keuangan tidak bisa begitu saja mencuci tangan ketika kerugian nasabah terjadi dalam lingkup kerja pegawainya.
Baca juga: Kenapa Gugatan Baru Gugur di Akhir, Padahal Salahnya di Awal?
Pesan hukumnya sederhana. Nasabah berhubungan dengan institusi, bukan dengan individu karyawan.
Putusan ini menjadi menarik karena muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terhadap keamanan dana dan kepercayaan di sektor keuangan. Belakangan, publik juga sempat menyoroti kasus penggelapan dana umat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar oleh mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara yang akhirnya dikembalikan penuh oleh BNI.
Kasus seperti itu membuat satu pertanyaan menjadi relevan. Kalau pegawai bank melakukan penipuan, sebenarnya siapa yang bertanggung jawab?
Nasabah dan Kepercayaan
Dalam praktiknya, orang menaruh uang di bank bukan karena mengenal pegawainya secara pribadi. Yang dipercaya adalah nama lembaga, sistem pengawasan, dan keamanan institusi.
Karena itu, Mahkamah Agung melihat hubungan hukum utama tetap berada antara nasabah dan lembaga keuangan.
Putusan Nomor 97 PK/Ag/2025 menegaskan bahwa korporasi tidak bisa berlindung di balik alasan “oknum”. Selama tindakan pegawai masih berada dalam konteks pekerjaan dan jabatan, tanggung jawab hukum tetap melekat pada institusi.
Di sinilah Mahkamah Agung menguatkan doktrin vicarious liability atau tanggung jawab pengganti.
Baca juga: Ada Jalur Hukum Khusus Jaksa, tapi Nyaris Tak Pernah Dipakai
Secara sederhana, doktrin ini berarti perusahaan ikut bertanggung jawab atas perbuatan bawahannya ketika tindakan itu terjadi dalam hubungan kerja.
Dasarnya sebenarnya sudah lama ada dalam Pasal 1367 ayat (1) KUHPerdata. Pasal itu mengatur bahwa seseorang atau pihak tertentu dapat bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan orang di bawah pengawasannya.
Dalam konteks bank atau lembaga keuangan, pengawasan itu melekat pada korporasi.
Artinya, kegagalan pegawai tidak lagi dipandang sekadar kesalahan individu, tetapi juga bisa dianggap sebagai kegagalan sistem pengawasan lembaga.
“Oknum” Tak Selalu Cukup
Selama ini, narasi “oknum” sering dipakai untuk membatasi kerusakan reputasi institusi.
Tetapi dalam perspektif hukum perdata, Mahkamah Agung tampaknya ingin menarik garis yang lebih tegas.
Kalau pegawai melakukan penyimpangan menggunakan kewenangan jabatan, fasilitas kantor, akses internal, atau relasi kerja yang diberikan institusi, maka tindakan itu tidak sepenuhnya bisa dipisahkan dari korporasi.
Di titik ini, Mahkamah Agung juga memperkuat asas respondeat superior. Secara sederhana, atasan atau pemberi kerja ikut memikul tanggung jawab atas tindakan bawahannya dalam pelaksanaan pekerjaan.
Konstruksi seperti ini penting untuk melindungi nasabah.
Sebab dalam banyak kasus, pegawai pelaku mungkin tidak lagi punya kemampuan mengganti kerugian. Bahkan kadang sudah melarikan diri atau dipidana.
Kalau tanggung jawab hanya berhenti pada individu, nasabah justru berada pada posisi paling lemah.
Karena itu, hukum mulai mendorong agar institusi tetap memikul kewajiban pemulihan kerugian.

Pidana Belum Menyelesaikan Semua
Hal penting lain dari putusan ini adalah pemisahan antara ranah pidana dan perdata.
Banyak orang mengira ketika pelaku sudah dipenjara, maka persoalan hukumnya selesai.
Padahal tidak sesederhana itu.
Pidana fokus menghukum pelaku. Sedangkan perdata fokus memulihkan kerugian korban.
Karena itu, meski seorang pegawai sudah divonis bersalah secara pidana, lembaga keuangan tetap bisa dimintai tanggung jawab secara perdata terhadap kerugian nasabah.
Baca juga: 97 Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, KPPU Bongkar Dugaan “Main Harga” di Industri
Mahkamah Agung menegaskan bahwa penghukuman terhadap oknum tidak otomatis menghapus kewajiban institusi untuk mengganti kerugian.
Di sinilah perlindungan konsumen menjadi lebih nyata.
Keadilan tidak berhenti pada memenjarakan pelaku, tetapi juga memastikan korban tidak dibiarkan menanggung kerugian sendirian.
Direksi Juga Bisa Terseret
Putusan ini juga memberi pesan keras kepada manajemen lembaga keuangan.
Mahkamah Agung menyinggung pentingnya fungsi pengawasan internal dan prinsip kehati-hatian (prudential principle).
Kalau penyimpangan terjadi karena lemahnya kontrol internal, maka masalahnya tidak lagi berhenti di level operasional.
Dalam perspektif hukum korporasi, Direksi memegang tanggung jawab pengurusan perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Artinya, kegagalan pengawasan bisa dianggap sebagai bentuk culpa in supervisione atau kelalaian dalam pengawasan.
Bahasa sederhananya, direksi tidak selalu bisa berlindung di balik alasan “tidak tahu”.
Sebab tugas utama pengurus justru memastikan sistem pengawasan berjalan efektif.
Kalau sistemnya bocor, hukum mulai melihatnya sebagai kegagalan manajerial, bukan sekadar kesalahan pegawai biasa.
Bukan Sekadar Reputasi
Putusan Mahkamah Agung ini sebenarnya membawa pesan yang lebih besar dari sekadar sengketa nasabah.
Putusan itu sedang mengingatkan bahwa industri keuangan hidup dari kepercayaan publik.
Dan kepercayaan tidak cukup dijaga dengan iklan, slogan, atau kampanye layanan.
Kepercayaan lahir ketika lembaga berani bertanggung jawab saat masalah terjadi.
Karena pada akhirnya, orang menyimpan uang bukan hanya karena berharap aman. Tetapi, karena percaya ada sistem yang akan melindungi mereka ketika sesuatu berjalan salah.
Baca juga: Salah Tafsir Bisa Fatal, Ini Cara Baca Pasal di Era KUHP Baru
Dan dalam logika putusan ini, risiko pengawasan yang gagal tidak boleh dipindahkan kepada nasabah.
Sebab yang menikmati keuntungan bisnis adalah lembaga.
Maka tanggung jawab hukumnya juga harus ikut melekat pada lembaga. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.