
KUOTA internet yang belum habis kini tidak boleh lenyap begitu saja ketika masa aktif paket berakhir. Data yang sudah dibayar pelanggan harus tetap dilindungi sebagai hak konsumen.
Perubahan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026. Aturan tersebut menjadi petunjuk operasional bagi operator seluler untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Selama ini, banyak pelanggan menghadapi pilihan yang terasa timpang. Kuota harus dihabiskan sebelum tanggal tertentu atau sisanya hangus. Padahal, seluruh paket sudah dibayar di muka.
Kuota Menjadi Hak
Mahkamah Konstitusi mengubah cara pandang tersebut. Dalam putusan yang dibacakan pada 23 Juli 2026, MK menyatakan operator wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.
Menurut MK, kuota yang belum terpakai merupakan manfaat ekonomi yang sudah dibayar pelanggan. Karena itu, sisa kuota harus dapat digunakan sampai habis tanpa biaya tambahan dengan alasan memperpanjang masa aktif atau alasan lainnya.
Putusan itu lahir dari gugatan Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online, Wahyu Triana Sari, pedagang kuliner daring, dan Rega Felix. Latar belakang para pemohon memperlihatkan bahwa internet bukan lagi sekadar hiburan. Bagi banyak orang, kuota adalah alat bekerja dan mencari penghasilan.
Baca juga: Kuota Internet Tak Bisa Lagi Hangus Begitu Saja
Pemerintah kemudian menerjemahkan putusan tersebut ke dalam kewajiban yang lebih operasional. Operator harus menyediakan pilihan paket fleksibel, termasuk paket dengan sistem akumulasi atau rollover serta paket tanpa akumulasi.
Perlindungan sisa kuota juga dapat diberikan melalui perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau mekanisme lain yang proporsional. Ketentuan ini mencakup pelanggan prabayar dan pascabayar.
Operator juga harus memberikan informasi yang mudah dipahami mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, pembatasan penggunaan, serta nasib sisa kuota ketika layanan berakhir. Pelanggan harus memiliki akses untuk memantau penggunaan kuotanya dan menyampaikan pengaduan.
Pilihan Tetap Penting
Namun, perubahan ini tidak berarti semua paket internet yang beredar otomatis menjadi paket tanpa batas waktu. Putusan MK menggunakan frasa “menyediakan pilihan layanan”. Surat edaran pemerintah juga masih mengizinkan operator menawarkan paket non-rollover.
Artinya, pelanggan tetap perlu memeriksa ketentuan paket sebelum membeli. Perubahan terpentingnya adalah operator tidak boleh hanya menyediakan skema yang membuat seluruh sisa kuota hilang. Harus ada pilihan yang benar-benar melindungi manfaat yang telah dibayar konsumen.
Kepatuhan Belum Teruji
Kementerian Komunikasi dan Digital memberi waktu kepada operator hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban. Setelah itu, perkembangan penerapannya harus dilaporkan setiap bulan.
Tanggal tersebut merupakan tenggat pelaporan kepatuhan, bukan tanggal ketika semua kuota lama otomatis kembali atau seluruh paket langsung berubah. Karena itu, pekerjaan pemerintah belum selesai hanya dengan menerbitkan surat edaran.
Pengawasan akan menentukan apakah konsumen benar-benar memperoleh pilihan yang adil atau hanya disodori paket rollover dengan harga lebih mahal dan syarat yang rumit.
Baca juga: Kuota Hangus Digugat di MK, Operator: Internet itu Layanan, Bukan Barang
Masalah ini berdampak besar. Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia mencatat sekitar 235,26 juta penduduk Indonesia telah menggunakan internet pada 2026. Tingkat penetrasinya mencapai 81,72 persen.
Bagi mahasiswa, pekerja lepas, pelaku usaha kecil, dan pengemudi ojol, kuota yang hilang bukan sekadar angka pada layar ponsel. Ada uang yang ikut hilang bersamanya.
Sekarang hukum telah mengakui bahwa kuota yang dibayar memiliki nilai ekonomi. Ujian berikutnya adalah memastikan hak itu benar-benar terasa di layar ponsel pelanggan, bukan hanya tertulis di layar regulator. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.