
MASA aktif paket berakhir. Sisa kuota lenyap. Pengguna hanya bisa membeli paket baru dan mengulang siklus yang sama.
Praktik itu selama ini dianggap biasa. Namun, Mahkamah Konstitusi mengubah aturan mainnya.
MK mengabulkan sebagian gugatan mengenai kuota internet hangus yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari.
Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang membuat sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.
Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pada Kamis, 23 Juli 2026.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Putusan ini penting bagi jutaan pengguna internet. Namun, ada satu hal yang perlu dipahami. MK tidak menyatakan seluruh kuota dalam setiap paket otomatis berlaku selamanya.
Kata kuncinya adalah pilihan layanan.
Artinya, operator masih dapat menawarkan berbagai jenis paket dengan harga, volume, dan masa berlaku berbeda. Namun, mereka wajib menyediakan opsi yang menjamin kuota yang sudah dibeli tidak langsung hilang hanya karena masa aktif paket berakhir.
Kuota Dipandang Punya Nilai Ekonomi
Perkara ini berawal dari pengalaman yang sangat dekat dengan kehidupan pengguna internet.
Didi bekerja sebagai pengemudi transportasi daring. Wahyu menjalankan usaha kuliner secara online. Internet bukan sekadar hiburan bagi keduanya. Kuota menjadi modal untuk menerima pesanan, berkomunikasi dengan pelanggan, dan memperoleh penghasilan.
Masalah muncul ketika kuota yang telah dibeli belum habis digunakan, tetapi operator menghapusnya setelah melewati masa aktif.
Para pemohon menilai pengguna kehilangan sesuatu yang telah dibayar tanpa persetujuan ataupun kompensasi yang layak. Mereka kemudian menguji Pasal 28 ayat (1) UU Telekomunikasi, sebagaimana diubah melalui Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal tersebut memberi ruang kepada operator untuk menentukan tarif layanan berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun, norma itu belum secara tegas melindungi sisa kuota milik pengguna.
Baca juga: Kuota Hangus Digugat di MK, Operator: Internet itu Layanan, Bukan Barang
Di situlah MK menemukan masalah konstitusional.
MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai mencakup kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.
Secara sederhana, operator tetap boleh merancang paket internet. Pemerintah juga tetap berwenang menentukan formula tarif. Namun, kebebasan bisnis itu tidak boleh mengabaikan nilai layanan yang sudah dibayar konsumen.
Bukan Berarti Semua Paket Langsung Berubah
Putusan MK berlaku final dan mengikat sejak dibacakan. Meski demikian, perubahan pada produk operator kemungkinan tidak terjadi seragam dalam semalam.
Pemerintah pusat perlu menerjemahkan amar tersebut ke dalam formula tarif dan aturan teknis. Operator kemudian harus menyesuaikan desain paket, sistem pencatatan kuota, masa aktif, serta informasi yang diberikan kepada pelanggan.
Bentuknya bisa berupa paket dengan sistem akumulasi, perpanjangan sisa kuota, atau pilihan lain yang menjamin kuota lama tetap dapat digunakan. Detailnya bergantung pada regulasi pemerintah dan produk yang disiapkan operator.
Karena itu, putusan ini jangan dibaca sebagai tiket untuk menuntut semua sisa kuota langsung dikembalikan tanpa melihat jenis paket dan ketentuan layanannya.
Baca juga: Kuota Internet Hangus, MK Belum Menjawab
Namun, operator juga tidak bisa lagi berlindung di balik kalimat “sesuai syarat dan ketentuan” yang panjang, rumit, atau sulit ditemukan.
MK menekankan pentingnya keterbukaan mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, pembagian penggunaan, kebijakan pemakaian wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.
Semua informasi itu harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.
Operator juga harus menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan dan sisa kuotanya. Mekanisme pengaduannya harus efektif serta mudah diakses.
Konsumen Kini Punya Posisi Lebih Kuat
Putusan ini menggeser cara melihat kuota internet.
Kuota tidak lagi cukup diperlakukan sebagai angka promosi yang dapat hilang begitu masa aktif selesai. Ada nilai ekonomi yang sudah dibayar pengguna di dalamnya.
Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi layanan. Mereka juga berhak didengar ketika mengalami kerugian.
Baca juga: DPR Tekan Telkomsel, Saatnya Akhiri Era Kuota Internet Hangus
Bagi pengguna, tantangan berikutnya adalah membaca pilihan paket dengan lebih teliti. Paket yang menjamin sisa kuota tetap aktif bisa saja memiliki skema harga atau ketentuan berbeda.
Bagi pemerintah, pekerjaan besarnya adalah memastikan pilihan itu benar-benar tersedia dan wajar. Jangan sampai operator hanya menyediakan satu opsi anti-hangus dengan harga terlalu mahal atau syarat yang membuatnya sulit digunakan.
Putusan MK membuka pintu perlindungan. Namun, kualitas perlindungan tetap ditentukan oleh aturan pelaksana, desain paket operator, dan pengawasan pemerintah.
Satu hal kini menjadi jelas. Kuota internet yang telah dibayar bukan sekadar bonus digital yang boleh lenyap tanpa pilihan. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.