Kuota Internet Hangus, MK Belum Menjawab

Isu kuota internet hangus belum masuk pembahasan pokok di MK karena permohonan kandas pada syarat formil. Foto: Ilustrasi/ Obi Onyeador. Pexels.
Perkara kuota internet hangus kandas karena syarat formil. Namun, isu perlindungan konsumen digital belum ikut selesai.

MAHKAMAH Konstitusi belum masuk ke inti debat soal kuota internet hangus.

Permohonan uji materi terkait sisa kuota internet yang tidak bisa lagi dipakai setelah masa aktif berakhir dinyatakan tidak dapat diterima. Artinya, MK tidak menilai apakah praktik kuota hangus melanggar hak konsumen atau tidak.

Putusan ini penting dibaca dengan hati-hati.

Sebab, perkara ini bukan kandas karena isu yang dibawa tidak relevan. Permohonan justru berhenti di pintu formil. Ada syarat prosedural yang tidak terpenuhi. Dalam hukum acara, hal seperti ini bisa membuat perkara selesai sebelum majelis hakim membahas substansinya.

Perkara Nomor 165/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh lima mahasiswa. Mereka menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Sengketa Kuota Hangus

Norma itu mengatur bahwa pemerintah pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.

Di titik inilah para pemohon melihat ada masalah.

Menurut mereka, aturan telekomunikasi terlalu fokus pada tarif. Namun, aturan itu belum cukup menjawab perlindungan konsumen atas sisa kuota internet yang sudah dibeli, tetapi hangus saat masa aktif berakhir.

Baca juga: DPR Tekan Telkomsel, Saatnya Akhiri Era Kuota Internet Hangus

Isunya terdengar sederhana. Banyak pengguna internet pernah mengalaminya.

Kuota masih ada. Masa aktif habis. Sisa data hilang. Konsumen harus membeli paket baru.

Bagi sebagian orang, ini hanya risiko paket internet. Namun, dalam kacamata hukum konsumen, pertanyaannya lebih serius. Apakah sisa kuota yang sudah dibayar bisa begitu saja hilang tanpa mekanisme perlindungan, kompensasi, atau pengaturan yang lebih jelas?

Para pemohon membawa argumen itu ke ranah konstitusi.

Mereka mengaitkan sisa kuota internet dengan hak atas kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Mereka juga menyinggung perlindungan atas harta benda dalam Pasal 28G ayat (1) dan hak milik pribadi dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

Logikanya begini. Kuota internet bukan sekadar angka di aplikasi operator. Kuota dibeli dengan uang. Kuota punya nilai ekonomi. Kalau sisa kuota hilang karena masa aktif, konsumen kehilangan manfaat dari sesuatu yang sudah dibayar.

Dalam masyarakat digital, argumen ini makin relevan.

Konsumen di Posisi Lemah

Internet bukan lagi barang mewah. Pelajar, mahasiswa, pekerja, pedagang kecil, kreator konten, pengemudi aplikasi, sampai pelaku UMKM bergantung pada akses data. Kuota menjadi bagian dari aktivitas belajar, bekerja, mencari nafkah, dan mengakses layanan publik.

Karena itu, praktik kuota hangus tidak hanya menyentuh urusan teknis operator. Praktik ini juga menyentuh relasi kuasa antara pelaku usaha dan konsumen.

Baca juga; Kuota Hangus Digugat di MK, Operator: Internet itu Layanan, Bukan Barang

Konsumen biasanya tidak punya ruang negosiasi. Syarat dan ketentuan sudah ditentukan sepihak. Konsumen tinggal klik, beli, dan pakai. Kalau tidak setuju, pilihannya sering kali hanya pindah operator. Padahal, pola paket dan masa aktif di industri telekomunikasi bisa saja mirip satu sama lain.

Namun, MK tidak sampai membahas bagian itu.

Kandas di Formil

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan permohonan awal tidak dilengkapi tanda tangan para pemohon dan tidak disertai alat bukti bermeterai. Setelah sidang pendahuluan, para pemohon diberi kesempatan memperbaiki permohonan paling lambat 2 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.

Perbaikan kemudian diterima MK pada 2 Juni 2026 pukul 21.46 WIB. Perbaikan itu sudah ditandatangani, tetapi tetap tidak disertai alat bukti.

Bagi pembaca awam, ini mungkin terasa sangat teknis. Namun, di MK, syarat formil bukan hal kecil.

Permohonan pengujian undang-undang harus jelas. Identitas pemohon harus sah. Tanda tangan diperlukan untuk menunjukkan kehendak hukum pemohon. Alat bukti dibutuhkan agar dalil kerugian konstitusional tidak hanya menjadi cerita, tetapi punya dasar pembuktian.

Tanpa itu, Mahkamah tidak punya pijakan yang cukup untuk memeriksa lebih jauh.

Isu Belum Hangus

Dari sisi publik, putusan ini menyisakan dua pesan.

Pertama, isu kuota hangus belum mendapatkan jawaban konstitusional. MK belum mengatakan bahwa praktik itu benar. MK juga belum mengatakan bahwa praktik itu salah. Putusan tidak dapat diterima hanya berarti permohonan belum memenuhi syarat untuk diperiksa sampai pokok perkara.

Kedua, perlindungan konsumen digital masih punya ruang kosong.

Baca juga: Indonesia Resmi Jadi Negara Ponsel

UU Telekomunikasi sudah lama lahir, yakni pada 1999. Saat itu, lanskap internet belum seperti sekarang. Setelah diubah melalui UU Cipta Kerja, pengaturan tarif memang disentuh. Namun, pertanyaan tentang hak konsumen atas sisa kuota, masa aktif, transparansi paket, dan kompensasi belum sepenuhnya menjadi pusat pengaturan.

Padahal, ekonomi digital tumbuh di atas data.

Kalau kuota internet sudah menjadi kebutuhan dasar sehari-hari, perlindungan hukumnya juga perlu mengikuti perubahan zaman. Regulasi tidak cukup hanya bicara tarif. Regulasi juga perlu memastikan konsumen tidak selalu menjadi pihak yang paling lemah dalam kontrak digital.

Perkara ini mungkin belum berhasil membuka pintu putusan substantif di MK.

Namun, isu yang dibawanya tidak ikut hangus.

Debat tentang kuota internet, masa aktif, dan hak konsumen digital justru baru mulai menemukan panggung hukumnya. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *