Pembalut Kena PPN 11 Persen, Beban Bulanan Perempuan Jadi Sorotan

Ilustrasi perempuan memilih pembalut di minimarket. Pengenaan PPN pada produk menstruasi kembali menjadi sorotan terkait keterjangkauan kebutuhan dasar perempuan. Ilustrasi AI/ MulaMula.

JAKARTA, mulamula.id – Belanja akhir bulan bisa dipangkas. Nongkrong bisa ditunda. Namun, bagi perempuan yang sedang menstruasi, kebutuhan pembalut tetap harus dipenuhi. Pengeluaran rutin inilah yang kembali menjadi sorotan setelah publik mempertanyakan pengenaan pajak pada produk sanitasi menstruasi.

Pembalut yang diperdagangkan di Indonesia masih termasuk barang kena pajak. Beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektifnya setara 11 persen, sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan. Produk tersebut belum memperoleh fasilitas pembebasan PPN.

Ini bukan pungutan baru yang mendadak muncul menjelang November. Perdebatan yang menguat menyentuh persoalan lebih mendasar. Bagaimana kebijakan pajak memperlakukan kebutuhan biologis yang harus dipenuhi secara berkala, termasuk oleh perempuan dengan anggaran terbatas.

Pajak Lama Disorot

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pembalut mengikuti ketentuan PPN atas barang konsumsi.

“Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut,” kata Inge kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).

Untuk barang nonmewah, tarif 12 persen dikalikan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual. Hasilnya, beban efektif tetap 11 persen. DJP menegaskan pungutan tersebut merupakan bagian dari sistem pajak konsumsi, bukan pajak khusus atas perempuan atau menstruasi.

Penjelasan itu menerangkan dasar pemungutannya. Namun, keberatan publik bergerak pada sisi dampak. Aturan yang berlaku umum dapat terasa berbeda bagi konsumen dengan kebutuhan dan kemampuan ekonomi yang berbeda.

Beban Tidak Setara

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah menghapus PPN pembalut dan mengevaluasi perlakuan pajak terhadap produk menstruasi lainnya.

Ketua YLKI Niti Emiliana menilai perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah berpotensi menanggung dampak lebih berat.

“Kebijakan ini perlu dilihat dari perspektif perlindungan konsumen dan kesetaraan gender agar tidak memperkuat diskriminasi ekonomi secara struktural,” ujar Niti, Jumat (30/10/2026).

Baca juga: Kerja Tiap Hari, Kenapa Hidup Makin Susah Dikejar?

Dalam anggaran rumah tangga yang sempit, pembalut harus berbagi ruang dengan makanan, transportasi, dan kebutuhan sekolah. Karena digunakan berulang, pengeluarannya juga perlu dilihat sebagai bagian dari belanja rutin, bukan pembelian sesekali.

Perbedaan kemampuan membayar inilah yang membuat perdebatan pajak pembalut relevan melampaui angka tarifnya.

Akses Melampaui Harga

Persoalan menstruasi juga mencakup akses terhadap toilet, air bersih, privasi, dan pengetahuan.

UNICEF Indonesia pernah merujuk penelitian tahun 2015 yang menunjukkan satu dari enam anak perempuan tidak masuk sekolah saat menstruasi. Kurangnya pembalut dan toilet terpisah menjadi bagian dari kendalanya. Temuan tersebut merupakan data historis, bukan gambaran statistik terbaru tahun 2026.

Baca juga: Jangan Gampang Terbuai Konten Pamer Penghasilan

Data itu tidak membuktikan pajak sebagai penyebab ketidakhadiran. Namun, temuan tersebut memperlihatkan bahwa pengelolaan menstruasi berkaitan dengan kesempatan mengikuti kegiatan sehari-hari secara nyaman.

Karena itu, pembahasan keterjangkauan pembalut perlu berjalan bersama perbaikan fasilitas sanitasi dan edukasi. Harga hanyalah salah satu bagian dari akses yang dibutuhkan.

Manfaat Harus Terasa

Jika pemerintah mempertimbangkan perubahan perlakuan pajak, manfaat akhirnya perlu sampai kepada pembeli.

Pengurangan beban pajak perlu disertai pemantauan harga agar ruang penghematan benar-benar diteruskan kepada konsumen. Dukungan akses bagi kelompok rentan juga layak masuk pembahasan, termasuk penyediaan produk menstruasi dan fasilitas sanitasi di sekolah.

Polemik ini membuka ruang untuk menilai kembali hubungan antara penerimaan negara dan keterjangkauan kebutuhan dasar. Penjelasan tentang status barang kena pajak penting, tetapi belum menuntaskan pembahasan mengenai dampaknya.

Bagi perempuan dengan anggaran terbatas, ukuran keberhasilan kebijakan akan terasa sederhana. Kebutuhan menstruasi dapat dipenuhi tanpa harus mengorbankan kebutuhan penting lainnya. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *