JAKARTA, Mulamula.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan untuk 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024 hari ini, Senin, 24 Februari 2025. Persidangan ini merupakan kelanjutan dari tahap pembuktian, di mana para pihak telah menghadirkan saksi dan ahli untuk memperkuat dalil mereka.
Bagi yang ingin mengikuti jalannya sidang, mulamula.id menyiarkan secara langsung jalannya persidangan melalui tautan akun YouTube resmi Mahkamah Konstitusi di bawah ini. Publik dapat menyaksikan langsung proses hukum yang menentukan kepastian hasil pemilihan kepala daerah di berbagai wilayah Indonesia.
310 Perkara, 40 Berlanjut ke Pembuktian
Dari total 310 gugatan sengketa Pilkada yang masuk ke MK, sebanyak 270 perkara telah diputus dalam sidang dismissal pada 4-5 Februari 2025. Hanya 40 perkara yang dinyatakan memenuhi syarat untuk berlanjut ke tahap pembuktian.
Dalam tahap ini, setiap pihak diberikan kesempatan menghadirkan saksi dan ahli. Untuk sengketa pemilihan gubernur, maksimal 6 saksi diperbolehkan, sementara untuk pemilihan wali kota dan bupati, maksimal 4 saksi dapat diajukan.
Daftar Perkara yang Diputus Hari Ini
Berikut beberapa sengketa Pilkada yang akan mendapatkan putusan:
Pemilihan Gubernur:
- Bangka Belitung (266/PHPU.GUB-XXIII/2025)
- Papua Pegunungan (293/PHPU.GUB-XXIII/2025)
- Papua (304/PHPU.GUB-XXIII/2025)
Pemilihan Wali Kota:
- Banjarbaru (05/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
- Palopo (168/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
- Sabang (47/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
Pemilihan Bupati:
- Tasikmalaya (132/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Magetan (30/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Mimika (272/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Aceh Timur (44/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Pasaman Barat (43/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- dan lainnya.
Transparansi dan Akses Publik
Dengan adanya siaran langsung, masyarakat dapat melihat secara transparan bagaimana MK memutuskan perkara-perkara ini. Keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga hasilnya akan menjadi acuan akhir dalam penetapan kepala daerah terpilih. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.