ChatGPT dan Cloudflare Terancam Diblokir Komdigi

Tiga platform besar, ChatGPT, Cloudflare, dan Dropbox, masuk daftar peringatan Komdigi karena belum mendaftar sebagai PSE. Foto: Ilustrasi/ AI-generated/ MulaMula.

JAKARTA, mulamula.id Ruang digital Indonesia lagi ramai. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengirim peringatan ke 25 platform global dan lokal yang belum daftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

Dua yang langsung disorot pengguna, Cloudflare dan ChatGPT.

Kalau proses pendaftaran tetap mandek, Komdigi mengingatkan satu hal bahwa akses layanan bisa diputus alias diblokir sesuai aturan yang berlaku.

Kenapa Bisa Kena?

Dasar hukumnya Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. Aturan ini mewajibkan semua layanan digital, baik perusahaan Indonesia maupun asing, untuk mendaftarkan sistem elektronik sebelum beroperasi di Indonesia.

Baca juga: Drama TikTok Berakhir, Komdigi Hentikan Pembekuan TDPSE

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pendaftaran PSE bukan sekadar formalitas birokrasi.

Menurut dia, “pendaftaran PSE bukan cuma urusan administratif, tapi instrumen untuk menjaga kedaulatan digital Indonesia dan melindungi masyarakat di ruang online.”

Pemerintah mengklaim sudah melakukan sosialisasi sejak aturan terbit. Penindakan dilakukan bertahap, dimulai dari notifikasi resmi, lalu bisa berujung sanksi administratif hingga pemutusan akses jika tetap diabaikan.

Siapa Saja yang Masuk Radar?

Daftar yang kena notifikasi cukup panjang dan lintas sektor. Di antaranya:

  • Cloudflare
  • OpenAI – ChatGPT
  • Dropbox
  • Duolingo
  • Accor, Marriott, InterContinental (IHG)
  • Wikipedia dan Wiktionary
  • Shutterstock dan Getty Images
  • EF Hello, HIJUP, Roomme, Fashiontoday, Doktersehat, Zoho, SignNow, dan lainnya

Total ada 25 platform yang diminta segera bereskan pendaftaran PSE kalau ingin tetap beroperasi di Indonesia.

Ilustrasi regulasi dan keamanan digital yang menjadi dasar kewajiban pendaftaran PSE bagi platform digital di Indonesia. Foto: Ilustrasi/ AI-generated/ MulaMula.
Berpengaruh ke Pengguna?

Jawabannya, sangat mungkin.

Cloudflare menopang keamanan dan performa banyak website di Indonesia. Dropbox dipakai pekerja remote dan kreator konten untuk berbagi file. Duolingo jadi teman belajar bahasa. Wikipedia jadi rujukan cepat buat siswa, jurnalis, sampai content creator.

Kalau layanan-layanan itu benar-benar diblokir, dampaknya akan terasa dari kampus, kantor, sampai pelaku UMKM yang mengandalkan platform global.

Terbuka untuk Dialog, Tegas soal Kepatuhan

Komdigi menyebut masih memberi ruang dialog. Mereka mengaku siap membantu proses teknis pendaftaran. Tapi garis besarnya tetap tegas.

“Kepatuhan adalah syarat utama bagi platform yang ingin terus beroperasi dan melayani masyarakat di Indonesia,” kata Alexander.

Artinya, bola sekarang ada di tangan para penyedia layanan digital. Mau ikut aturan main di Indonesia, atau ambil risiko kehilangan pasar yang terus tumbuh.

Bagi pengguna, isu ini jadi pengingat bahwa dunia digital makin diatur. Di satu sisi, negara ingin melindungi warganya. Di sisi lain, harapannya regulasi tidak membuat akses ke pengetahuan, teknologi, dan alat kerja digital jadi makin sempit. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *