Kabur 1996, Kenapa Eddy Tansil Tak Kunjung Tertangkap?

Eddy Tansil saat menjalani proses hukum pada 1990-an. Hampir 30 tahun setelah kabur dari Lapas Cipinang pada 1996, ia masih tercatat sebagai buronan. Foto: Medcom.id.

JAKARTA, mulamula.id Ia kabur dari penjara pada 1996. Hingga kini, hampir tiga dekade berlalu, namanya masih tercatat sebagai buronan.

Eddy Tansil, terpidana korupsi Rp1,3 triliun, hilang tanpa jejak. Red notice Interpol pernah diterbitkan. Ratusan negara diminta membantu pencarian. Namun, hasilnya nihil.

Pertanyaan itu terus berulang. Kenapa hingga sekarang Eddy Tansil alias Tan Tjoe Hong alias Tan Tju Fuan tak pernah tertangkap?

Kabur dari Cipinang

Kasus ini bermula dari skandal kredit macet raksasa pada awal 1990-an. Eddy Tansil, melalui perusahaan PT Golden Key Group, mendapatkan pinjaman dari negara lewat Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) hingga Rp1,3 triliun.

Dana itu seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha. Namun dalam proses hukum, terungkap bahwa uang tersebut justru dipakai untuk kepentingan pribadi. Negara pun mengalami kerugian besar.

Pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis. Hukuman yang semula 17 tahun diperberat menjadi 20 tahun penjara.

Namun, yang terjadi setelah itu justru lebih mengejutkan.

Baca juga: Buron Sejak 2022, Kenapa Bos Net89 Belum Tertangkap?

Pada Mei 1996, Eddy Tansil kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Ia memanfaatkan izin berobat ke rumah sakit. Dalam berbagai laporan, pelarian itu diduga terjadi dengan bantuan oknum sipir yang disuap.

Sejak saat itu, ia tak pernah kembali.

Jejak yang Hilang

Setelah pelariannya, pemerintah bergerak cepat. Interpol dilibatkan. Sebanyak 179 negara diminta membantu pencarian.

Jejak Eddy sempat terdeteksi di sejumlah negara, termasuk Singapura dan China. Ia diketahui memiliki aset dan jaringan bisnis di luar negeri. Bahkan, detektif swasta sempat dilibatkan untuk melacak keberadaannya.

Namun, semua upaya itu berujung buntu.

Pada 2011, Kejaksaan Agung kembali mendeteksi kemungkinan keberadaannya di China. Tapi hasilnya tetap sama, tidak ada penangkapan.

Hingga hari ini, keberadaan Eddy Tansil masih menjadi misteri. Bahkan status hidupnya pun tidak pernah benar-benar dipastikan.

Uang dan Jaringan

Kasus ini tidak hanya soal pelarian seorang narapidana. Tapi, juga membuka pertanyaan tentang kekuatan uang dan jaringan dalam melampaui sistem hukum.

Dalam proses penyidikan hingga persidangan, terungkap bahwa kredit jumbo yang diterima Eddy tidak lepas dari kedekatan dengan elite kekuasaan pada masa itu. Referensi dari pejabat tinggi negara menjadi salah satu faktor yang memuluskan pencairan dana.

Setelah kabur, dugaan keberadaannya di luar negeri juga dikaitkan dengan aset dan jejaring bisnis yang telah lebih dulu dibangun.

Seiring waktu, nama Eddy Tansil memang menghilang dari ruang publik. Namun, jejak kekayaan dan jaringan yang pernah dibangun terus menjadi bahan perbincangan.

Di titik ini, muncul pertanyaan yang belum pernah benar-benar terjawab. Apakah kekuatan finansial dan jaringan mampu membuat seseorang berada di luar jangkauan hukum dalam waktu yang sangat lama?

Negara vs Buronan

Secara hukum, Indonesia tidak tinggal diam. Status buronan internasional tetap melekat. Red notice Interpol menjadi salah satu instrumen yang digunakan untuk memburu Eddy Tansil.

Namun ada satu hal yang kerap luput dari pemahaman publik, red notice bukanlah perintah penangkapan otomatis.

Red notice hanya menjadi permintaan kepada negara lain untuk membantu melacak dan menahan seseorang, dengan tetap tunduk pada hukum nasional masing-masing negara. Tanpa kerja sama yang kuat atau perjanjian ekstradisi yang efektif, penangkapan bisa menjadi sangat sulit.

Baca juga: Red Notice dan Penangkapan Lintas Negara, Apa Kata Hukum Indonesia?

Kasus Eddy Tansil menunjukkan bahwa penegakan hukum lintas negara tidak hanya bergantung pada bukti, tetapi juga pada diplomasi, kerja sama internasional, dan kesediaan negara lain untuk bertindak.

Di titik inilah, waktu sering kali tidak berpihak pada keadilan.

Hampir 30 tahun sejak pelariannya, kasus ini belum juga menemukan ujung.

Dan publik pun terus dihadapkan pada satu kenyataan yang sulit diterima, bahwa dalam beberapa kasus, waktu bukan mempercepat keadilan, melainkan justru menjauhkan pelaku dari jangkauan hukum.

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *