Kaderisasi Parpol Disorot KPK, Biaya Politik Tinggi Picu Risiko Korupsi

Biaya politik yang tinggi dinilai menjadi salah satu akar masalah dalam tata kelola partai politik di Indonesia. Foto: Defrino Maasy/ Pexels.

JAKARTA, mulamula.id Sistem kaderisasi partai politik kembali jadi sorotan. Bukan sekadar urusan internal partai, tapi dinilai punya dampak langsung pada kualitas pemimpin, dan bahkan potensi korupsi di Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan celah besar dalam tata kelola partai. Temuannya tidak ringan. Ada empat masalah mendasar yang dinilai selama ini luput dibenahi.

Pertama, belum ada roadmap pendidikan politik yang jelas. Kedua, sistem kaderisasi belum terstandar dan belum terintegrasi. Ketiga, transparansi keuangan partai masih lemah. Dan keempat, pengawasan terhadap partai belum tegas di dalam undang-undang.

Masalah ini bukan sekadar administratif. Dampaknya bisa menjalar ke kualitas demokrasi.

Kaderisasi Belum Jadi Sistem

KPK melihat kaderisasi partai belum berjalan sebagai sistem yang solid. Banyak proses politik masih bersifat instan. Bahkan, tidak jarang muncul figur “karbitan” yang langsung masuk ke posisi strategis.

Padahal, idealnya, kader partai tumbuh lewat jenjang yang jelas.

Baca juga: Kenapa yang Sudah Kaya Tetap Korupsi?

Dalam kajiannya, KPK mendorong adanya pembagian level keanggotaan. Mulai dari kader muda, madya, hingga utama. Setiap level punya peran dan jalur karier politik masing-masing.

Dengan sistem ini, calon anggota DPR hingga kepala daerah diharapkan lahir dari proses panjang, bukan jalan pintas.

Syarat Calon Harus Lebih Ketat

KPK juga mengusulkan perubahan aturan dalam Undang-Undang Partai Politik, khususnya Pasal 29.

Intinya sederhana, kandidat politik tidak boleh lagi “ujug-ujug muncul”.

Ada beberapa poin penting yang didorong.

Kader DPR harus berasal dari level utama.
Kader DPRD provinsi dari level madya.
Calon presiden, kepala daerah, dan posisi strategis lain wajib berasal dari sistem kaderisasi partai.
Ada batas minimal waktu menjadi anggota sebelum bisa dicalonkan.

Tujuannya jelas. Menutup celah praktik instan yang selama ini membuka ruang transaksi politik.

Ongkos Politik Jadi Akar Masalah

Salah satu alasan utama dorongan ini adalah tingginya ongkos politik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa biaya politik yang mahal sering kali berakar dari sistem kaderisasi yang tidak sehat.

Ketika proses internal tidak berjalan, peluang “lompat pagar” terbuka lebar. Seseorang bisa pindah partai, lalu langsung mendapat posisi strategis, tentu dengan biaya besar.

Baca juga: Pemilu Jalan Utama, Prabowo Ingatkan Pergantian Kekuasaan Harus Damai

Dan di titik ini, risiko muncul.

Biaya politik yang tinggi sering kali berujung pada upaya “balik modal” saat sudah menjabat. Di sinilah potensi korupsi mengintai.

Pencegahan, Bukan Penindakan

Pendekatan yang diambil KPK bukan hanya penindakan, tapi pencegahan.

Lewat kajian ini, lembaga antirasuah mencoba masuk dari hulu: memperbaiki sistem politik sejak awal.

Baca juga: Disumpah di Istana, Tujuh Kepala Daerah Pilkada 2024 Berakhir di KPK

Menariknya, kajian ini tidak dibuat sepihak. KPK melibatkan partai politik dalam prosesnya, untuk memastikan rekomendasi yang dihasilkan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

Hasilnya, ada 16 rekomendasi yang disiapkan. Salah satunya revisi UU Partai Politik.

Taruhannya, Kualitas Demokrasi

Isu ini sebenarnya sederhana, tapi dampaknya luas.

Jika kaderisasi diperbaiki, kualitas kandidat meningkat.
Jika kualitas kandidat meningkat, risiko korupsi bisa ditekan.

Baca juga: Aksara | Harga Sebuah Kursi

Sebaliknya, jika sistem tetap longgar, politik akan terus mahal, dan berpotensi “dibayar kembali” lewat kekuasaan.

Di titik ini, pertanyaannya bukan lagi soal aturan.

Tapi soal komitmen, apakah partai siap membangun kader, atau tetap membuka pintu bagi jalan pintas? ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *