Kasus Listyo Sigit, Apa Batas Kewenangan Polisi Menyadap?

Kasus dugaan penyadapan yang menjerat mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyoroti batas kewenangan aparat dalam mengakses komunikasi pribadi. Foto: Dok. kantorstafpresidenri.

MEMILIKI alat penyadapan tidak membuat polisi bebas mendengarkan percakapan siapa saja. Negara memang memberikan kewenangan untuk mengungkap kejahatan, tetapi penggunaannya dibatasi oleh dasar hukum, tujuan, prosedur, dan kewajiban pertanggungjawaban.

Batas tersebut menjadi sorotan setelah Bareskrim menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal, Selasa (3/11/2026). Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, yang saat itu menjabat Kepala Staf Kepresidenan; Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution; serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Menurut penyidik, sasaran dugaan penyadapan mencakup Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, politikus, kalangan media, hingga pengusaha. Kesalahan masing-masing tersangka tetap harus dibuktikan di pengadilan.

Pada Rabu, 4 November 2026, Presiden memberhentikan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Perkembangan perkara ini membawa pertanyaan yang lebih luas, bagaimana hukum membedakan penyadapan untuk mengungkap kejahatan dengan penyalahgunaan kekuasaan?

Jawabannya tidak cukup dengan melihat siapa yang memberi perintah. Jabatan tinggi maupun akses terhadap sistem penyadapan tidak menggantikan syarat yang ditetapkan hukum.

Privasi Memiliki Batas Perlindungan

Percakapan telepon bisa memuat urusan keluarga, pekerjaan, kesehatan, hingga komunikasi wartawan dengan sumbernya. Ketika aparat mendengarkan secara rahasia, negara memasuki ruang pribadi seseorang.

Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 melindungi diri pribadi, keluarga, kehormatan, dan martabat. Sementara itu, Pasal 28J ayat (2) mensyaratkan pembatasan hak melalui undang-undang.

Baca juga: Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Prabowo

Dalam Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pembatasan privasi melalui penyadapan harus diatur dengan undang-undang. MK menyoroti kejelasan pihak pemberi izin, batas kewenangan, jangka waktu, serta penanganan hasil penyadapan sebagai bagian penting pencegahan penyalahgunaan.

Konsekuensinya, alasan keamanan atau perintah atasan tidak otomatis membuat penyadapan sah. Aparat harus memiliki dasar kewenangan untuk tindakan tersebut.

Pemeriksaan hukumnya perlu menjawab dua pertanyaan berurutan. Apakah undang-undang memberi kewenangan menyadap dalam perkara itu, kemudian apakah pelaksanaannya mengikuti prosedur yang berlaku?

Perintah Harus Bisa Diuji

Dalam perkara ini, penyidik merujuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri sebagai prosedur yang diduga dilanggar.

Pasal 9 mensyaratkan permintaan tertulis yang memuat laporan polisi, uraian tindak pidana dan pasal sangkaan, alasan penyadapan, identitas target, periode operasi, serta petugas penghubung.

Untuk jalur biasa, Pasal 6 mengatur bahwa Kabareskrim mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat operasi dilakukan setelah permintaan dinilai layak. Operasi dilaksanakan setelah izin diperoleh.

Dokumen tersebut memungkinkan alasan pemilihan target dan pelaksanaan operasi diperiksa. Memasukkan nomor telepon ke sistem semestinya merupakan tindak lanjut keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, penting membedakan fungsi aturan internal dengan undang-undang. Perkap mengatur pelaksanaan di lingkungan kepolisian; keberadaannya tidak dapat dibaca sebagai izin menyadap seluruh jenis perkara atau siapa saja.

Ukuran sahnya tindakan tidak berhenti pada kelengkapan administrasi. Dasar kewenangannya juga harus benar.

Mekanisme Tidak Bisa Disamaratakan

KUHAP baru, UU Nomor 20 Tahun 2025, mengatur dalam Pasal 136 bahwa penyidik dapat menyadap untuk kepentingan penyidikan. Ayat berikutnya menyerahkan ketentuan penyadapan kepada undang-undang mengenai penyadapan. Pasal ini tidak merinci sendiri mekanisme izin, durasi, maupun seluruh pengaman pelaksanaannya.

Karena itu, Pasal 136 tidak tepat diperlakukan sebagai izin operasional tanpa batas. Aturan khusus yang menjadi dasar tindakan tetap perlu diperiksa.

Perbedaan mekanisme terlihat pada penyidikan BNN. Pasal 75 huruf i dan Pasal 77 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur penyadapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dengan izin tertulis ketua pengadilan. Durasinya paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang sekali untuk jangka waktu yang sama.

Baca juga: Yusril: Prabowo Minta Dugaan Penyadapan oleh Mantan Kapolri Diusut Tegas dan Objektif

Pasal 78 menyediakan mekanisme mendesak. Penyadapan dapat dimulai tanpa izin tertulis terlebih dahulu, tetapi penyidik wajib meminta izin tertulis kepada ketua pengadilan negeri paling lama satu kali 24 jam. Pengecualian itu tetap disertai kewajiban hukum.

Pada KPK, mekanismenya berbeda. Setelah Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019, Dewan Pengawas menerima pemberitahuan penyadapan, bukan memberikan izin. Perubahan tersebut juga tercatat dalam laporan resmi Dewas KPK.

Jadi, syarat izin maupun batas waktu dari satu aturan tidak boleh langsung diterapkan kepada semua lembaga.

Pengawasan Menentukan Batas Kekuasaan

Keabsahan penyadapan juga menyangkut apa yang terjadi setelah komunikasi diperoleh. Siapa yang mengaksesnya, siapa yang menerima hasilnya, dan untuk kepentingan apa informasi itu digunakan?

Pertanyaan tersebut relevan dalam kasus Listyo. Penyidik menduga penyadapan berlangsung tanpa kaitan dengan penegakan hukum serta disertai penghapusan jejak pada sistem. Uraian ini merupakan tuduhan penyidik yang masih harus diuji melalui pembuktian.

Secara analitis, pengusutan perlu menelusuri seluruh rantai keputusan. Pemeriksaan terhadap pemilihan target, persetujuan, pelaksanaan, dan penerima hasil membantu menguji tanggung jawab masing-masing pihak.

Fokus itu juga menjaga perkara agar tidak menyempit menjadi persoalan operator atau dokumen yang kurang lengkap. Penyalahgunaan kewenangan menyentuh perlindungan warga dari penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan di luar hukum.

Penyadapan dapat membantu membongkar kejahatan. Agar kewenangan itu tetap mendapat legitimasi, aparat harus mampu mempertanggungjawabkan dasar, tujuan, prosedur, dan penggunaannya.

Bagi publik, batas terpentingnya jelas. Kemampuan negara mendengarkan percakapan harus selalu diimbangi kemampuan hukum untuk memeriksa tindakan tersebut. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *