Ketika AI Salah, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Ilustrasi kecerdasan buatan (AI) dalam pengolahan data. Pertanggungjawaban hukum atas kesalahan AI masih menjadi tantangan regulasi di Indonesia. Foto: ThisIsEngineering/ Pexels.

KECERDASAN buatan atau Artificial Intelligence (AI) bukan lagi cerita masa depan. AI sudah ada di sekitar kita.

Dari rekomendasi konten di media sosial, verifikasi wajah di bandara, seleksi penerima bantuan sosial, sampai sistem pendukung keputusan di rumah sakit dan ruang sidang. AI menjanjikan efisiensi. Cepat. Objektif. Tanpa emosi.

Tapi ada satu pertanyaan yang makin relevan, siapa yang bertanggung jawab ketika AI melakukan kesalahan?

Salah identifikasi wajah bisa membuat orang tak bersalah dituduh kriminal. Algoritma kredit bisa menutup akses pembiayaan secara diskriminatif. Sistem otomatisasi bisa memberi rekomendasi medis yang keliru. Dampaknya nyata. Menyentuh hak hidup, kebebasan, dan martabat manusia.

Di titik inilah hukum harus hadir.

AI Bukan Subjek Hukum

Dalam sistem hukum klasik, tanggung jawab selalu melekat pada subjek hukum, manusia dan badan hukum. AI, secanggih apa pun, bukan subjek hukum. AI tidak punya kehendak. Tidak punya niat jahat. Tidak punya kesadaran.

Baca juga: ASEAN vs Deepfake, Indonesia Dorong Aturan Bersama Lawan Manipulasi AI

Masalahnya, AI modern berbasis machine learning tidak sekadar menjalankan perintah. AI belajar dari data. AI membentuk pola keputusan sendiri. Bahkan pengembangnya sering kali tidak sepenuhnya memahami bagaimana sebuah keputusan dihasilkan. Inilah yang dikenal sebagai black box problem.

Kalau sistemnya tak transparan, bagaimana membuktikan kesalahan?

Tanggung Jawab Tetap pada Manusia

Karena AI tidak bisa dihukum, hukum harus menoleh pada manusia di balik mesin.

Setidaknya ada tiga pihak yang berpotensi dimintai tanggung jawab:

  • Pengembang AI, jika kesalahan muncul dari desain yang cacat atau bias data.
  • Penyedia atau perusahaan, jika lalai mengawasi sistem yang digunakan.
  • Pengguna atau operator, jika memakai AI di luar prosedur atau untuk tujuan melawan hukum.

AI hanyalah alat. Tanggung jawab tetap melekat pada manusia yang merancang, mengendalikan, dan mengambil keputusan akhir.

Tantangan di Ranah Pidana

Dalam hukum pidana, persoalannya lebih kompleks. Pemidanaan mensyaratkan kesalahan personal. AI tidak punya mens rea. Tidak bisa punya niat.

Pendekatan yang berkembang adalah pertanggungjawaban tidak langsung. Jika seseorang sengaja merancang AI untuk tujuan melawan hukum, atau dengan lalai membiarkan sistem berisiko tinggi berjalan tanpa kontrol, maka manusialah yang bisa dijerat.

Baca juga: AI Voice Spoofing, Suara Kamu Bisa Dipakai Menjebak Keluarga

Artinya, mesin tidak menggantikan tanggung jawab moral dan hukum manusia.

Posisi Hukum Indonesia

Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur AI secara komprehensif. Namun, bukan berarti kosong sama sekali.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih menjadi payung dasar di ruang digital. Sementara Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sangat relevan karena hampir semua sistem AI bergantung pada pengolahan data pribadi.

Baca juga: AI Bisa Tiru Suaramu, Jangan Asal Angkat Telepon!

Jika AI melanggar prinsip transparansi, keadilan, atau perlindungan data, sanksi tetap bisa dijatuhkan.

Namun tantangannya jelas, regulasi yang ada belum secara spesifik dirancang untuk kompleksitas AI modern.

Belajar dari Uni Eropa

Uni Eropa mengambil langkah lebih jauh lewat AI Act. Regulasi ini menggunakan pendekatan berbasis risiko.

Semakin tinggi risiko AI terhadap hak asasi manusia, semakin ketat kewajiban hukumnya.

Baca juga: Deepfake Menyerang Dunia Digital Setiap 5 Menit

Praktik seperti social scoring oleh pemerintah dilarang. Penggunaan pengenalan wajah real-time di ruang publik dibatasi ketat. Sistem AI di sektor kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, dan penegakan hukum wajib memenuhi standar audit, transparansi, dan pengawasan manusia.

Bahkan sanksinya tidak main-main. Pelanggaran bisa dikenai denda miliaran euro, dihitung dari omzet global perusahaan.

Pesannya jelas. Inovasi boleh maju, tetapi akuntabilitas hukum harus berjalan seiring.

Hukum Harus Lebih Cerdas dari Mesin

AI akan terus berkembang. Dan, akan semakin memengaruhi hidup kita.

Tantangannya bukan pada kecerdasan mesin. Tantangannya ada pada kecerdasan hukum dan kebijakan publik dalam mengaturnya.

Ketika AI salah, masyarakat tidak bisa dibiarkan kebingungan mencari siapa yang bertanggung jawab. Kepastian hukum harus jelas. Jalur pertanggungjawaban harus tegas.

Teknologi boleh semakin pintar. Tapi, hukum tidak boleh tertinggal. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *