
DEN menegaskan unsur kerugian negara tetap dipertahankan. Perdebatan kini menuntut kejelasan. Pembuktian seperti apa yang hendak diperbaiki, dan bagaimana menjaga penindakan korupsi?
SATU frasa dalam aturan korupsi bisa menentukan perbuatan apa yang dapat dituntut. Karena itu, polemik kerugian negara membutuhkan penjelasan sampai ke rumusan pasalnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak penghilangan unsur kerugian negara dari pengaturan tindak pidana korupsi. Lembaga ini mengingatkan risiko terhadap penindakan, sekaligus mendorong perluasan jangkauan hukum antikorupsi.
Di sisi lain, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan klarifikasi. Melalui keterangan resmi bertanggal 21 Oktober 2026, DEN menegaskan rekomendasinya tidak menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi.
Perkembangan ini membawa pembahasan ke pertanyaan berikutnya. Jika unsur tersebut tetap dipertahankan, bagian mana yang hendak diubah? Apakah menyangkut kejelasan pembuktian, perlindungan keputusan bisnis, atau status kekayaan negara?
Jawabannya menentukan apakah pembaruan hukum memperjelas pertanggungjawaban atau justru membuka persoalan baru.
Klarifikasi Mengubah Titik Perdebatan
Polemik bermula dari keterangan Luhut seusai pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober. Ia mengaitkan kajian definisi korupsi dengan standar internasional dan risiko kegiatan bisnis, termasuk Danantara.
Dalam klarifikasinya, Luhut menyatakan rekomendasi DEN berfokus pada kejelasan pembuktian dan perluasan delik korupsi. Tujuannya, menurut dia, memastikan pelaku korupsi tetap terjangkau hukum, sementara orang yang mengambil keputusan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar.
“Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan,” kata Luhut dalam keterangan DEN.
Baca juga: Definisi Korupsi Hendak Diubah, Mengapa Hanya Suap?
DEN juga mengusulkan pengaturan perlindungan keputusan kebijakan dan bisnis, adopsi delik UNCAC yang belum diatur, serta penataan aturan keuangan negara.
Klarifikasi tersebut penting untuk membaca posisi terbaru DEN. Namun, istilah “memperjelas pembuktian” masih membutuhkan penjabaran. Publik perlu mengetahui unsur mana yang dianggap kabur dan bagaimana usulan perbaikannya bekerja dalam perkara nyata.
Yang Dikhawatirkan KPK
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengingatkan konsekuensi jika pengaturan korupsi yang menjangkau perbuatan merugikan keuangan atau perekonomian negara dihilangkan. Menurutnya, negara dapat kehilangan dasar untuk menuntut perbuatan yang selama ini dijangkau melalui ketentuan tersebut.
Tanak juga menyebut perubahan UU BUMN sebagai jalur yang dapat dipertimbangkan apabila pemerintah hendak mengubah penggolongan kekayaan perusahaan negara.
Namun, ada perbedaan hukum yang perlu dijaga. Menghapus suatu delik, menghapus salah satu unsurnya, dan memperjelas cara membuktikannya dapat menghasilkan akibat berbeda.
Menghapus unsur tertentu bahkan tidak selalu mempersempit pemidanaan. Bergantung pada rumusan akhirnya, perubahan itu dapat mengurangi hal yang wajib dibuktikan penuntut. Sebaliknya, menghapus keseluruhan delik dapat menghilangkan dasar pemidanaan atas perbuatan tertentu.
Karena itu, peringatan KPK perlu dibaca bersama rumusan perubahan yang konkret. Kesimpulan bahwa semua pelaku otomatis bebas, atau semua kerugian otomatis menjadi korupsi, sama-sama terlalu jauh.
Untuk ketentuan terkait kerugian negara dalam Pasal 603 dan 604 KUHP, kerugian harus dibuktikan bersama unsur lainnya, seperti perbuatan memperkaya secara melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dengan tujuan menguntungkan pihak tertentu. Angka kerugian saja belum membuktikan seluruh delik.
Standar Internasional Bisa Memperluas Jangkauan
Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai karakteristik korupsi di Indonesia perlu menjadi pertimbangan. Ia menyoroti modus yang rumit dan mendorong dipertahankannya ketentuan terkait kerugian negara.
Setyo juga menawarkan arah pembaruan. Pengaturan penyuapan pejabat asing, perdagangan pengaruh, suap sektor swasta, serta peningkatan kekayaan secara tidak sah. Menurutnya, agenda tersebut lebih mendesak apabila UNCAC menjadi acuan.
Ada titik temu dengan klarifikasi DEN. Keduanya membuka ruang perluasan jangkauan pemberantasan korupsi. Meski demikian, kesamaan arah belum berarti kesepakatan atas rumusan pasalnya.
UNCAC sendiri memberi ruang bagi negara peserta untuk mengambil langkah yang lebih ketat dalam mencegah dan memberantas korupsi, sebagaimana Pasal 65 ayat (2). Dengan demikian, rujukan internasional tidak otomatis mengharuskan Indonesia menanggalkan ketentuan nasional yang lebih luas.
Setiap delik tambahan tetap membutuhkan unsur yang jelas. Perluasan jangkauan harus berjalan bersama kepastian tentang perbuatan yang dilarang dan pembuktiannya.
Perlindungan Bisnis Harus Bisa Diperiksa
Bayangkan investasi yang gagal karena perubahan pasar. Bandingkan dengan investasi yang sejak awal memakai kajian palsu untuk menguntungkan pihak terafiliasi.
Keduanya bisa menghasilkan kerugian. Namun, proses keputusan, kepentingan, dan bukti perbuatannya berbeda.
Di sinilah perlindungan keputusan bisnis membutuhkan ukuran. Itikad baik perlu terlihat dalam kajian, keterbukaan benturan kepentingan, kepatuhan prosedur, dan tindakan pengelola ketika risiko muncul. Pernyataan bahwa keputusan diambil demi perusahaan belum cukup menjawab semuanya.
Usulan mengubah status kekayaan perusahaan negara juga perlu diuji. Dampaknya dapat menjangkau pengawasan, audit, dan mekanisme pertanggungjawaban. Persoalan tidak selesai hanya dengan memindahkan pembahasan dari UU Tipikor ke UU BUMN.
Langkah berikutnya yang paling membantu ialah membuka naskah rekomendasi dan rumusan perubahan. Dari sana, publik dapat menilai apakah pembaruan memperjelas batas kewenangan dan pembuktian.
Klarifikasi Luhut telah memperjelas posisi DEN. Sikap KPK menegaskan kepentingan menjaga penindakan. Kini, kualitas pembaruan harus dinilai dari pasal yang diusulkan. Apakah keputusan yang bertanggung jawab terlindungi dan penyalahgunaan tetap dapat dibuktikan. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.