Melumpuhkan Pelaku Kejahatan, Kapan Bisa Dipidana?

Ruang sidang pengadilan menjadi ruang penentu apakah suatu tindakan termasuk pembelaan terpaksa atau melampaui batas hukum. Foto: Ist.

DI TENGAH meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan diri, satu pertanyaan hukum kerap muncul. Jika seseorang melumpuhkan pelaku kejahatan, apakah ia bisa dipidana?

Situasi seperti ini bukan sekadar teori. Ini sering terjadi. Perampokan digagalkan warga. Pencuri dikejar. Pelaku dipukul hingga tak berdaya. Dalam beberapa kasus, pelaku bahkan meninggal dunia.

Di titik itu, hukum mulai diuji.

Apakah tindakan tersebut termasuk pembelaan diri? Atau justru masuk kategori main hakim sendiri?

Hukum Mengakui Pembelaan Terpaksa

Dalam hukum pidana Indonesia dikenal konsep pembelaan terpaksa atau noodweer. Artinya, seseorang dapat dibebaskan dari pidana jika tindakannya dilakukan untuk melindungi diri sendiri atau orang lain dari serangan yang melawan hukum.

Namun, tidak semua tindakan bisa disebut pembelaan diri.

Baca juga: Pengamatan Hakim Jadi Alat Bukti di KUHAP Baru, Apa Bedanya dengan Keyakinan?

Hukum mensyaratkan adanya serangan yang nyata dan melawan hukum, ancaman yang bersifat langsung, serta tindakan pembelaan yang proporsional untuk menghentikan serangan tersebut. Pembelaan harus bersifat defensif, bukan balas dendam. Jika tindakan yang dilakukan melampaui batas kewajaran, maka status hukumnya bisa berubah.

Di sinilah garisnya tipis.

Bedanya dengan Main Hakim Sendiri

Pembelaan terpaksa terjadi ketika bahaya masih berlangsung. Tujuannya jelas, menghentikan ancaman saat itu juga.

Sebaliknya, main hakim sendiri biasanya terjadi setelah ancaman berhenti. Pelaku sudah tidak menyerang, tetapi massa tetap menghakimi. Tindakan seperti itu tidak dibenarkan hukum.

Baca juga: KUHAP Baru, Hakim Tak Lagi Serba Bisa

Negara memiliki kewenangan eksklusif untuk menindak dan menghukum. Warga tidak boleh mengambil alih fungsi tersebut.

Menggagalkan kejahatan berbeda dengan menghukum pelaku.

Jika Pelaku Meninggal Dunia

Bagaimana jika pelaku yang dilumpuhkan akhirnya meninggal dunia?

Jawabannya, tetap harus diperiksa secara hukum.

Aparat penegak hukum wajib melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah tindakan tersebut benar-benar memenuhi unsur pembelaan terpaksa. Proses ini penting untuk menilai proporsionalitas, konteks kejadian, dan niat di balik tindakan tersebut.

Baca juga: KUHAP Baru Ubah Aturan Penahanan: Siapa Berwenang, Kapan Bisa Ditahan?

Jika terbukti dilakukan semata-mata untuk menghentikan ancaman nyata dan tidak melampaui batas, pelaku pembelaan dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana. Namun jika ditemukan unsur kesengajaan berlebihan atau tindakan yang tidak lagi defensif, proses hukum tetap berjalan.

Bahkan dalam situasi di mana pelaku kejahatan meninggal, keluarganya tetap berhak atas kejelasan hukum melalui proses yang objektif dan transparan.

Apresiasi Tidak Boleh Mengaburkan Hukum

Seseorang yang berhasil menggagalkan kejahatan secara sah memang patut diapresiasi. Namun penghargaan tidak boleh diberikan tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca juga: Mens Rea: Istilah Hukum yang Mendadak Ramai, Apa Makna Sesungguhnya?

Apresiasi yang tidak selektif bisa mendorong masyarakat bertindak di luar batas hukum. Keberanian penting. Tetapi, hukum tetap menjadi rujukan utama.

Menjaga Batas agar Tidak Salah Langkah

Melumpuhkan pelaku kejahatan tidak otomatis membuat seseorang dipidana. Tetapi juga tidak otomatis dibenarkan.

Batas antara pembelaan diri dan main hakim sendiri sangat tipis. Memahami perbedaan ini penting agar niat melindungi diri tidak justru berujung pada persoalan hukum baru.

Baca juga: Ketika AI Salah, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Keamanan adalah hak setiap orang. Namun, penegakan hukum tetap berada di tangan negara. Di sanalah keseimbangan antara keberanian warga dan kepastian hukum harus dijaga.

Di era media sosial, peristiwa seperti ini sering terekam dan viral dalam hitungan menit. Namun video yang beredar tidak selalu menggambarkan keseluruhan konteks hukum. Karena itu, sebelum memberi penilaian atau dukungan, penting memahami batas antara pembelaan diri yang sah dan tindakan yang melampaui hukum. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *