Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan pencabutan izin pengelolaan kawasan hutan dalam konferensi pers di Istana Negara. Foto: Setpres.
JAKARTA, mulamula.id – Pemerintah mencabut izin pengelolaan kawasan hutan milik 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Pencabutan ini mencakup 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta enam badan usaha non-kehutanan di sektor pertambangan, perkebunan, dan energi.
Total luas konsesi yang izinnya dicabut mencapai lebih dari 1 juta hektare, tersebar di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pencabutan izin merupakan tindak lanjut hasil penertiban dan evaluasi pemanfaatan kawasan hutan yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/1).
Beroperasi di Luar Izin hingga Tunggak Kewajiban
Prasetyo menjelaskan, jenis pelanggaran yang dilakukan perusahaan beragam. Sebagian perusahaan menjalankan kegiatan usaha di luar wilayah izin. Ada pula yang beroperasi di kawasan terlarang, termasuk hutan lindung.
Selain itu, pemerintah juga menemukan pelanggaran administratif dan kewajiban keuangan. Sejumlah perusahaan tercatat tidak menyelesaikan kewajiban kepada negara, seperti pembayaran pajak.
“Pelanggarannya bermacam-macam, misalnya melakukan kegiatan di luar wilayah izin, beroperasi di kawasan yang dilarang seperti hutan lindung, serta kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan,” ujarnya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (tengah) menyampaikan keputusan pencabutan izin 28 perusahaan di kawasan hutan dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/1). Foto: Setpres.
Sumatera Utara Dominasi Konsesi Dicabut
Dari 22 PBPH yang izinnya dicabut, Sumatera Utara menjadi wilayah dengan konsesi terbesar, mencapai 709.678 hektare yang dikelola oleh 13 perusahaan.
Beberapa perusahaan yang izinnya dicabut antara lain PT Anugerah Rimba Makmur, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Sumatera Ria Lestari, hingga PT Toba Pulp Lestari Tbk dengan luas konsesi 167.912 hektare.
Di Aceh, izin tiga perusahaan kehutanan dicabut dengan total luas 110.275 hektare. Sementara di Sumatera Barat, enam perusahaan mengelola konsesi seluas 191.038 hektare yang kini izinnya dicabut pemerintah.
Tambang, Perkebunan, dan PLTA Ikut Terseret
Selain sektor kehutanan, pemerintah juga mencabut izin enam badan usaha non-kehutanan yang beroperasi di kawasan hutan.
Di Aceh, izin dicabut dari PT Ika Bina Agro Wisesa (perkebunan) dan CV Rimba Jaya (PBPHHK). Di Sumatera Utara, pencabutan menyasar PT Agincourt Resources (pertambangan) dan PT North Sumatra Hydro Energy (PLTA).
Sementara di Sumatera Barat, izin dua perusahaan perkebunan, PT Perkebunan Pelalu Raya dan PT Inang Sari, turut dicabut.
Konferensi pers tersebut dihadiri jajaran Satgas PKH, termasuk Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, serta perwakilan TNI dan BPKP.
Pemerintah menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban pemanfaatan kawasan hutan dan penguatan kepastian hukum. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.