
Foto: Dok. Agincourt Resources.
PEMERINTAH mulai serius menata ulang hutan Indonesia. Dalam setahun terakhir, total 1,5 juta hektare kawasan hutan ditertibkan. Langkah ini dilakukan lewat pencabutan izin usaha kehutanan yang dinilai bermasalah.
Terbaru, Kementerian Kehutanan mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas mencapai 1.012.016 hektare. Sebagian wilayah yang izinnya dicabut berada di Sumatra, sekitar 116 ribu hektare.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut penertiban ini dilakukan atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menilai sejumlah perusahaan pemegang izin gagal mematuhi aturan dan tidak mampu menjaga kawasan yang mereka kelola.
Baca juga: Kenapa Warganet Sampai Kepikiran Patungan Beli Hutan?
Langkah ini menjadi sinyal penting. Negara tidak lagi sekadar menerbitkan izin, tapi mulai menarik kembali konsesi yang dinilai merusak atau bermasalah.
Bukan Sekadar Cabut Izin
Pencabutan izin bukan akhir cerita. Pemerintah menyatakan akan membuka kemungkinan proses hukum pidana jika ditemukan pelanggaran lanjutan. Penegakan hukum dilakukan bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Namun, hingga kini pemerintah belum membuka daftar perusahaan yang izinnya dicabut. Alasannya, surat keputusan resmi masih dalam proses. Meski begitu, publik mulai menanti, apakah penertiban ini akan transparan dan konsisten?
Baca juga: Dari Batang Toru ke Banjir Besar, Hutan Sumatra Kirim Peringatan Keras
Bagi masyarakat, yang paling penting bukan hanya jumlah hektare yang ditertibkan. Tapi apa yang terjadi setelahnya. Apakah kawasan hutan dipulihkan? Konflik lahan diselesaikan? Atau justru muncul izin baru dengan nama berbeda?

TPL Jadi Sorotan Publik
Di tengah kebijakan ini, PT Toba Pulp Lestari (TPL) ikut menjadi perhatian. Presiden Prabowo memberi instruksi khusus agar perusahaan ini diaudit dan dievaluasi secara menyeluruh.
Nama TPL kerap dikaitkan dengan isu deforestasi, banjir, dan longsor di Sumatra. Organisasi lingkungan seperti WALHI menuding adanya alih fungsi hutan melalui kemitraan kebun kayu, terutama di kawasan Batang Toru. Konflik dengan masyarakat adat juga masih berlangsung.
Baca juga: Gelondongan Kayu di Banjir Sumatra, dari Mana Semua ini Berasal?
Manajemen TPL membantah tudingan tersebut. Mereka menyebut seluruh kegiatan telah melalui penilaian lingkungan independen dan sebagian besar areal konsesi tetap dipertahankan sebagai zona lindung.
Perbedaan klaim ini menunjukkan satu hal: masalah hutan tidak sesederhana izin di atas kertas.
Masalah Lama, Pengawasan Lemah
Pemerintah juga mengakui pengawasan hutan masih jauh dari ideal. Di Aceh, misalnya, sekitar 3,5 juta hektare hutan hanya diawasi oleh 32 polisi hutan. Angka yang dinilai tidak masuk akal.
Baca juga: Ada Jejak Pembalakan dan Salah Urus di Balik Banjir Sumatra
Presiden Prabowo pun meminta jumlah polisi kehutanan ditingkatkan. Tanpa pengawasan kuat, penertiban izin berisiko hanya jadi pengumuman, bukan perubahan nyata.
Penertiban 1,5 juta hektare hutan membuka bab baru. Tapi pertanyaan besarnya masih sama, apakah hutan benar-benar akan lebih terlindungi, atau sekadar berganti pengelola? ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.