Pengamatan Hakim Jadi Alat Bukti di KUHAP Baru, Apa Bedanya dengan Keyakinan?

Palu hakim di atas meja sidang sebagai simbol keputusan hukum dalam sistem peradilan pidana. Foto: Sora Shimazaki/ Pexels.

KUHAP baru lewat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 membawa satu perubahan penting dalam sistem pembuktian pidana, yakni masuknya “Pengamatan Hakim” sebagai alat bukti resmi.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 235 ayat (1). Sekilas terdengar sederhana. Tapi pertanyaan mendasarnya serius, apa bedanya pengamatan hakim dengan keyakinan hakim? Bukankah keduanya sama-sama berasal dari hakim?

Jawabannya, berbeda secara mendasar.

Dari Sistem Tertutup ke Sistem Lebih Terbuka

Selama lebih dari empat dekade, KUHAP lama hanya mengenal lima alat bukti. Sistemnya tertutup. Di luar lima itu, tidak ada yang bisa dipakai dalam pembuktian.

KUHAP baru mengubah struktur tersebut. Kini, alat bukti tidak lagi terbatas lima. Beberapa kategori baru dimasukkan, termasuk:

  • Barang bukti
  • Bukti elektronik
  • Pengamatan hakim
  • Kategori terbuka untuk segala sesuatu yang sah

Yang paling mencolok adalah dihapusnya “petunjuk” dan diganti dengan “pengamatan hakim.” Ini bukan sekadar pergantian istilah, tetapi perubahan konsep pembuktian yang lebih selaras dengan praktik internasional.

Apa Itu Pengamatan Hakim?

Pengamatan hakim adalah fakta yang diperoleh langsung oleh hakim melalui panca indera selama persidangan berlangsung.

Hakim melihat, mendengar, atau mengalami langsung sesuatu di ruang sidang. Itu bisa berupa ekspresi terdakwa saat ditanya, nada suara saksi, kondisi barang bukti, atau rekaman CCTV yang diputar di persidangan.

Baca juga: KUHAP Baru, Hakim Tak Lagi Serba Bisa

Kuncinya ada tiga, yakni langsung, faktual, dan terjadi di sidang. Artinya, ini adalah data empiris. Bukan asumsi. Bukan dugaan.

Lalu, Apa Itu Keyakinan Hakim?

Keyakinan hakim berbeda. Itu bukan alat bukti. Itu adalah syarat untuk menjatuhkan pidana.

KUHAP baru tetap memakai frasa “terbukti secara sah dan meyakinkan” dalam standar putusan. Artinya, meskipun alat bukti bertambah, hakim tetap harus yakin sebelum memutus bersalah.

Secara sederhana:

  • Pengamatan Hakim adalah alat bukti (input, fakta yang diamati)
  • Keyakinan Hakim adalah syarat pemidanaan (output, kesimpulan akhir)

Hubungannya seperti premis dan konklusi. Pengamatan menjadi salah satu bahan. Keyakinan adalah hasil akhir setelah semua alat bukti dievaluasi.

Kenapa Perubahan Ini Penting?

Masuknya pengamatan hakim memperkuat posisi hakim sebagai pengamat aktif di persidangan, bukan sekadar penilai bukti dari para pihak.

Namun, ada batas tegas. Pengamatan tidak boleh berubah menjadi prasangka. Hakim tetap harus mendeskripsikan apa yang diamati secara faktual, bukan langsung menyimpulkan.

Baca juga: KUHAP Baru Ubah Aturan Penahanan: Siapa Berwenang, Kapan Bisa Ditahan?

Contoh yang benar, Majelis mengamati terdakwa tampak gelisah dan menghindari kontak mata.

Contoh yang keliru, pengamatan hakim membuktikan terdakwa berbohong.

Kalimat kedua sudah masuk wilayah keyakinan, bukan lagi pengamatan.

Ada Penyaring Bukti yang Lebih Ketat

KUHAP baru juga memperkenalkan prinsip penting, yaitu semua alat bukti harus autentik dan diperoleh secara sah.

Jika bukti diperoleh secara melawan hukum, tidak bisa dipakai. Prinsip ini berlaku untuk semua alat bukti, termasuk pengamatan hakim.

Dengan kata lain, standar akuntabilitas justru meningkat.

Bisa Diuji di Tingkat Kasasi

Karena kini diatur secara resmi dalam undang-undang, pengamatan hakim bisa diuji dalam upaya hukum lanjutan.

Jika hakim tidak menerapkannya dengan tepat, atau mencampuradukkan pengamatan dengan keyakinan, hal itu bisa menjadi dasar keberatan dalam kasasi.

Baca juga: Penangkapan Hakim Harus Izin MA, Kebal Hukum atau Jaga Independensi?

Artinya, pengamatan hakim bukan “senjata tersembunyi”. Tapi, harus tertulis jelas, faktual, dan bisa ditelusuri dalam pertimbangan putusan.

Intinya

KUHAP baru tidak menghapus keyakinan hakim. Tapi, justru merapikan sistem pembuktian.

Pengamatan adalah salah satu alat bukti yang dapat membantu membentuk keyakinan. Tetapi tanpa keyakinan yang rasional dan didukung alat bukti sah, tidak ada pemidanaan.

Di era hukum yang makin kompleks, termasuk bukti elektronik dan teknologi digital, perubahan ini menuntut hakim lebih cermat. Mengamati secara objektif, menilai secara rasional, dan memutus dengan pertimbangan yang bisa dipertanggungjawabkan. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *