Sudah Cerai, Kok Masih Bisa Dibatalkan?

Penandatanganan dokumen perceraian tidak selalu mengakhiri persoalan hukum. Dalam kondisi tertentu, perkawinan masih bisa dibatalkan meski telah berakhir. Foto: Ilustrasi/ Kaboompics/ Pexels.

BANYAK orang mengira, ketika sudah bercerai atau pasangan meninggal, maka urusan perkawinan selesai. Titik.

Tapi dalam hukum, tidak selalu begitu.

Ada kondisi tertentu di mana perkawinan yang sudah berakhir justru masih bisa dibatalkan. Ini yang sering bikin publik bingung. Kok bisa sesuatu yang dianggap sudah selesai, tiba-tiba dibuka lagi?

Jawabannya ada pada satu hal, apa yang terjadi sejak awal.

Kalau dari awal perkawinan dibangun dengan cara tidak jujur, hukum masih bisa membatalkannya, meski hubungan itu sudah berakhir karena kematian.

Bukan Sekadar Perceraian

Pertama, penting memahami perbedaannya.

Perceraian mengakhiri perkawinan ke depan. Artinya, hubungan suami istri selesai sejak putusan dijatuhkan.

Sementara pembatalan berbeda. Pembatalan bekerja ke belakang. Dalam bahasa hukum, efeknya ex tunc, seolah-olah perkawinan itu tidak pernah ada sejak awal.

Baca juga: Tipu Muslihat atau Sekadar Kalah? Ini Batas Tipis di Putusan Arbitrase

Konsep ini diakui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan juga dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Karena dampaknya besar, termasuk ke status hukum dan warisan, pembatalan tidak bisa dilakukan sembarangan.

Aturan Lama yang Ketat

Dalam praktik sebelumnya, Mahkamah Agung mengambil posisi cukup tegas.

Melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2019, pengadilan diminta menolak permohonan pembatalan jika perkawinan sudah putus, baik karena cerai maupun kematian. Putusan yang diberikan biasanya berbentuk niet ontvankelijke verklaard (NO), atau tidak dapat diterima.

Logikanya sederhana.

Kalau perkawinan sudah tidak ada, maka tidak ada lagi objek yang bisa disengketakan. Prinsip ini digunakan untuk menjaga kepastian hukum (rechtzekerheid).

SEMA MA RI No. 2 Tahun 2019. Sumber: Mahkamah Agung.

Selain itu, langkah ini juga untuk mencegah penyalahgunaan gugatan pembatalan sebagai “jalan pintas” dalam perkara lain, terutama sengketa warisan.

Masalah di Lapangan

Namun, praktik tidak selalu seideal teori.

Banyak kasus menunjukkan bahwa ada perkawinan yang sejak awal bermasalah. Misalnya, identitas dipalsukan, status disembunyikan, atau dokumen dimanipulasi.

Masalahnya baru terungkap setelah salah satu pihak meninggal.

Di titik ini, aturan lama terasa terlalu kaku. Gugatan langsung ditolak karena perkawinan dianggap sudah selesai. Padahal, dari awal hubungan itu diduga tidak sah.

Di sinilah muncul dilema antara kepastian hukum dan rasa keadilan.

Pintu Keadilan Dibuka

Mahkamah Agung kemudian merespons melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2024.

Aturannya kini lebih fleksibel. Pembatalan perkawinan setelah kematian tetap pada prinsipnya ditolak. Namun, ada satu pengecualian penting.Jjika dapat dibuktikan adanya iktikad tidak baik sejak awal.

Ini perubahan besar.

Hukum tidak lagi berhenti pada status formal “perkawinan sudah putus”, tetapi mulai melihat kualitas hubungan itu sejak awal.

SEMA MA RI No. 2 Tahun 2024. Sumber: Mahkamah Agung.
Apa itu Iktikad Tidak Baik

Iktikad tidak baik bukan sekadar kesalahan kecil.

Dalam hukum perdata, ini merujuk pada tindakan yang sejak awal tidak jujur. Misalnya penipuan, paksaan, pemalsuan dokumen, atau sengaja menyembunyikan halangan perkawinan.

Baca juga: Kenapa Gugatan Baru Gugur di Akhir, Padahal Salahnya di Awal?

Kalau terbukti, maka perkawinan tersebut dianggap cacat sejak awal.

Dengan SEMA 2024, pengadilan kini bisa memeriksa substansi perkara, bukan hanya formalitas.

Dampaknya ke Warisan

Implikasinya langsung terasa pada soal warisan.

Status perkawinan menentukan siapa yang berhak atas harta peninggalan. Kalau perkawinan dianggap sah, maka pasangan punya dasar hukum untuk menuntut bagian.

Sebaliknya, jika dibatalkan, status itu hilang.

Sebelum aturan baru ini, banyak kasus di mana pihak yang diduga tidak jujur tetap diakui secara hukum karena gugatan pembatalan tidak bisa masuk.

Sekarang, ruang itu dibuka, dengan syarat bisa dibuktikan.

Tidak Mudah Dibuktikan

Namun, ini bukan pintu bebas.

Dalam hukum, siapa yang menggugat harus membuktikan (actori incumbit probatio). Dan membuktikan iktikad tidak baik bukan perkara mudah.

Karena menyangkut niat, bukti harus kuat. Bisa berupa dokumen, putusan pidana, atau rangkaian fakta yang saling menguatkan.

Baca juga: Bicara Boleh, Benci Jangan: Batas Baru Ekspresi di KUHP

Tanpa itu, gugatan tetap akan ditolak.

Di sisi lain, hakim juga harus berhati-hati. Jangan sampai dalil “tidak jujur” digunakan untuk menyerang perkawinan yang sebenarnya sah.

Menjaga Keseimbangan

SEMA 2024 menunjukkan arah baru.

Hukum tetap menjaga kepastian, bahwa tidak semua perkara bisa dibuka ulang. Tapi di saat yang sama, hukum tidak menutup mata terhadap kecurangan yang nyata.

Di sinilah keseimbangan itu dibangun.

Perkawinan yang benar tetap dilindungi. Tapi, yang sejak awal bermasalah tidak lagi diberi ruang berlindung di balik formalitas.

Pada akhirnya, satu hal jadi jelas.

Tidak semua yang terlihat selesai, benar-benar selesai secara hukum.

Dan ketika ada ketidakjujuran sejak awal, hukum masih punya cara untuk membetulkannya. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *