Tambang Ilegal Mengintai IKN, Kota Hijau di Ujung Tanduk

Tumpukan batu bara ilegal yang ditemukan Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal OIKN di kawasan hutan lindung Bukit Tengkorak, Sepaku, Kalimantan Timur. Foto: Dok.IKN.

IMPIAN menjadikan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai kota hijau kembali diuji. Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN (OIKN) menemukan tambang batu bara ilegal dan perambahan hutan di kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi.

Temuan ini memunculkan kekhawatiran bahwa aktivitas liar tersebut dapat mengganggu visi pembangunan kota baru yang ramah lingkungan.

7 Truk Bermuatan Batu Bara Ilegal Disita

Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro, menjelaskan bahwa operasi Satgas berhasil menggagalkan aktivitas tambang batu bara ilegal di sekitar IKN.

Pada Minggu (28/9) dini hari, Satgas menghentikan tujuh truk bermuatan batu bara ilegal di gerbang tol Samboja–Balikpapan. Semua truk dan muatannya diserahkan ke Polda Kalimantan Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: IKN Disebut Ibu Kota Politik, Apa Artinya?

Sehari setelahnya, Satgas menemukan stockpile batu bara dan pasir putih ilegal di kawasan hutan lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku. Para pelaku kabur sebelum tim tiba di lokasi.

“Penegakan hukum akan dilakukan secara simultan untuk memberi efek kejut dan efek jera,” ujar Edgar.

Hutan dan Kawasan Konservasi Jadi Sasaran

Tak hanya tambang, Satgas juga menemukan pembukaan lahan besar-besaran untuk kebun, rumah liar, dan warung ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.

Desain Grafik: Daffa Attarikh/ MulaMula.

Bangunan liar juga bermunculan di sepanjang perbatasan Kecamatan Sepaku hingga KM 70 Desa Batuah, Kecamatan Samboja. Aktivitas ini dinilai mengganggu zonasi pembangunan IKN yang dirancang mengedepankan keseimbangan antara infrastruktur dan lingkungan.

Operasi Diperluas ke Wilayah Lain

Edgar menyebut operasi penertiban tidak berhenti di Sepaku. Satgas akan memperluas pengawasan ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

Baca juga: Istana Negara IKN: Harmoni Keamanan, Teknologi Canggih, dan Keindahan

Ia memastikan semua pelaku akan diproses sesuai hukum, baik dengan pidana kehutanan maupun pidana mineral dan batu bara (minerba).

“Penegakan hukum ini penting untuk melindungi kawasan IKN dan memastikan pembangunan berjalan sesuai visi kota hijau,” tegasnya.

Warga Diminta Turut Awasi

Edgar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan dugaan aktivitas ilegal yang ditemukan di lapangan.

“Masyarakat bisa berkontribusi dengan melaporkan dugaan pelanggaran. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk menjaga kawasan IKN,” katanya.

Tantangan Nyata Pembangunan IKN

Aktivitas tambang liar dan perambahan hutan menunjukkan bahwa upaya membangun IKN sebagai kota hijau menghadapi tantangan serius. Tanpa pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas, cita-cita menghadirkan kota ramah lingkungan bisa terancam.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan kota baru tidak hanya soal infrastruktur modern, tetapi juga perlindungan ekosistem dan keberlanjutan. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *