
JAKARTA, mulamula.id – Upah pekerja Jakarta kembali naik. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5.729.876.
Angka ini naik 6,17 persen dibanding tahun sebelumnya. Jika dirupiahkan, kenaikannya sekitar Rp333 ribu.
Penetapan UMP diumumkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Rabu (24/12/2025).
Keputusan itu diambil setelah proses dialog panjang antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh.
“Besaran UMP Jakarta 2026 telah disepakati sebesar Rp5.729.876,” kata Pramono.
Berlaku untuk Pekerja Baru
UMP 2026 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Artinya, UMP menjadi standar upah dasar bagi pekerja baru yang baru masuk dunia kerja.
Untuk pekerja dengan masa kerja lebih lama, skema pengupahan bisa berbeda.
Penyesuaiannya mengacu pada struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan.
Pakai Aturan Baru
Penetapan UMP Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Aturan ini menjadi dasar baru dalam penentuan upah minimum di seluruh Indonesia.
Baca juga: Hidup di Jakarta Butuh Rp 14,8 Juta per Bulan, Cukupkah UMP Rp 5 Juta?
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP tersebut. Regulasi ini mengatur formula kenaikan upah, dari UMP hingga upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Rumus Kenaikan Upah
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, penentuan upah tidak lagi sekadar angka tahunan.
Ada formula yang dipakai secara nasional.
Rumusnya adalah:
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)
Nilai alfa berada di rentang 0,5 hingga 0,9. Alfa mencerminkan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca juga: Tips Bertahan dan Menikmati Hidup di Kota Jakarta
Menurut Yassierli, Presiden mempertimbangkan banyak aspirasi sebelum menetapkan formula ini.
Terutama masukan dari serikat buruh dan pelaku usaha.
Sinyal bagi Dunia Kerja
Kenaikan UMP Jakarta 2026 menjadi sinyal penting bagi dunia kerja di ibu kota.
Di satu sisi, daya beli pekerja diharapkan naik.
Di sisi lain, dunia usaha ditantang untuk tetap adaptif.
Bagi pekerja muda dan Gen Z yang baru masuk pasar kerja, angka ini menjadi patokan awal.
Bukan hanya soal gaji, tapi juga soal negosiasi, produktivitas, dan nilai kerja ke depan. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.