Vonis Belum Turun, Nama Sudah Hancur

Penghakiman di ruang digital dapat menghancurkan reputasi seseorang sebelum perkara diputus pengadilan. Ilustrasi: AI/ MulaMula.id.

PERKARA belum masuk pemeriksaan pokok. Saksi belum didengar. Bukti belum diuji. Namun, tersangka atau terdakwa sudah lebih dahulu dinyatakan bersalah. Bukan oleh hakim, melainkan oleh linimasa.

Potongan video, konferensi pers, siniar, hingga unggahan akun anonim dapat membentuk kesimpulan dalam hitungan jam. Satu pihak meneriakkan kriminalisasi. Pihak lain memastikan kejahatan telah terjadi. Publik kemudian terbelah menjadi jaksa, penasihat hukum, sekaligus hakim.

Inilah wajah baru trial by publicity. Persidangan berjalan paralel di luar pengadilan. Dulu arena utamanya media massa. Kini media sosial membuat siapa pun dapat menyusun dakwaan, menghadirkan “bukti”, lalu menjatuhkan vonis sendiri.

Masalahnya bukan karena publik membicarakan perkara hukum. Kebebasan menyampaikan pendapat dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Hak mencari dan menyebarkan informasi juga dilindungi Pasal 28F.

Persidangan pun pada dasarnya terbuka untuk umum. Pasal 13 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan prinsip keterbukaan tersebut. Pemberitaan, kritik, dan pengawasan publik tetap dibutuhkan agar pengadilan tidak bekerja di ruang gelap.

Garis bahayanya muncul ketika informasi berubah menjadi penghakiman.

Bebas Bicara Bukan Bebas Memvonis

Setiap orang yang berhadapan dengan proses pidana tetap harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Prinsip itu ditegaskan Pasal 8 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman.

Praduga tak bersalah bukan hadiah untuk orang yang pasti tidak bersalah. Itu merupakan perlindungan bagi siapa pun agar kesalahannya ditentukan melalui pembuktian, bukan melalui jumlah unggahan, tekanan massa, atau siapa yang paling piawai menguasai narasi.

Di sinilah kebebasan berekspresi bertemu batasnya. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 membolehkan pembatasan hak melalui undang-undang untuk menghormati hak orang lain serta menjaga ketertiban umum.

Namun, hukum Indonesia tidak memiliki pasal khusus yang dapat langsung digunakan untuk menghukum semua bentuk penghakiman publik terhadap perkara yang sedang berjalan.

KUHP Nasional memang mengatur tindak pidana terhadap proses peradilan. Pasal 279 menjangkau orang yang membuat gaduh di dalam atau di dekat ruang sidang dan tidak pergi setelah diperintahkan. Pasal 280 mengatur ketidakpatuhan, sikap tidak hormat, serangan terhadap integritas persidangan, serta publikasi langsung proses persidangan tanpa izin.

Baca juga: Kecanduan Medsos Jadi Isu Hukum, Indonesia Mulai Bersiap

Masalahnya, ketentuan tersebut terutama bekerja ketika sidang sedang berlangsung. Itu tidak otomatis menjangkau perang narasi yang terjadi di studio siniar, konferensi pers, atau media sosial sebelum pemeriksaan perkara dimulai.

Pasal 281 KUHP dapat digunakan terhadap orang yang menghalangi, mengintimidasi, atau memengaruhi aparat penegak hukum agar melakukan atau tidak melakukan tugasnya. Namun, unsur perbuatannya harus terbukti. Unggahan keras atau pendapat sepihak tidak serta-merta dapat disebut sebagai upaya memaksa hakim.

Artinya, tidak setiap trial by social media adalah tindak pidana. Namun, bukan berarti semuanya aman secara hukum.

Pernyataan yang berisi tuduhan palsu, ancaman, pembocoran informasi yang dilindungi, atau serangan terhadap kehormatan seseorang tetap dapat berhadapan dengan ketentuan pidana maupun gugatan perdata. Penilaiannya bergantung pada isi, konteks, pelaku, serta akibat dari pernyataan tersebut.

Etika Menjadi Benteng Pertama

Ketika hukum pidana tidak dirancang sebagai sapu besar, tanggung jawab utama beralih kepada profesi yang terlibat dalam proses peradilan.

Kode Etik Advokat Indonesia melarang advokat mencari publisitas untuk dirinya atau menarik perhatian publik terhadap perkara yang ditangani, kecuali untuk menegakkan prinsip hukum yang memang wajib diperjuangkan. Jaksa juga terikat kewajiban menjaga profesionalitas dan tidak berbicara seolah kesalahan seseorang telah dipastikan.

Bagi pers, Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 mewajibkan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Media boleh memberitakan sangkaan, bukti yang terungkap, dan jalannya proses hukum. Namun, media tidak seharusnya mengambil alih kursi hakim.

Perbedaannya sederhana tetapi menentukan: memberitakan bahwa seseorang didakwa melakukan tindak pidana tidak sama dengan menyatakan bahwa orang tersebut pasti pelakunya.

KUHAP baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, memperkuat hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban. Akan tetapi, perlindungan itu akan kehilangan makna bila identitas dan reputasi seseorang telah dihancurkan sebelum bukti diuji.

Tekanan opini juga dapat mengenai korban dan saksi. Mereka bisa diserang, dipermalukan, atau dibuat takut memberikan keterangan. Padahal, proses pidana yang adil tidak hanya melindungi terdakwa, tetapi juga memastikan korban dan saksi dapat berbicara tanpa intimidasi.

Hakim tentu tidak boleh menjadikan kebisingan media sosial sebagai alat bukti. Putusan harus dibangun dari fakta yang terungkap di persidangan. Namun, menganggap hakim sama sekali kebal terhadap suasana publik juga terlalu sederhana. Karena itu, transparansi proses, disiplin etik, dan kualitas pertimbangan putusan menjadi sangat penting.

Baca juga: AI Mulai Membaca Hukum Indonesia, Halusinasi Jadi Ancaman

Media sosial boleh menjadi ruang untuk mengawasi penegakan hukum. Medsos juga dapat membantu korban yang suaranya semula diabaikan. Namun, pengawasan berbeda dari penghakiman.

Ketika jumlah likes dianggap lebih kuat daripada alat bukti dan popularitas narasi diperlakukan sebagai kebenaran, yang terancam bukan hanya nama seseorang. Kepercayaan terhadap pengadilan ikut terkikis.

Publik berhak mengikuti perkara. Publik juga berhak mengkritiknya. Namun, vonis tetap harus lahir dari ruang sidang, setelah bukti diperiksa, para pihak didengar, dan hukum dijalankan. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *