RUU KUHAP Disepakati, Advokat Tak Bisa Dituntut Saat Bela Klien

Foto: ilustrasi/ Pavel Danilyuk/ Pexels.

JAKARTA, Mulamula.id Advokat di Indonesia kini semakin terlindungi dalam menjalankan tugasnya. Komisi III DPR RI telah menyetujui usulan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang, yang meminta agar advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata saat membela klien dengan iktikad baik. Usulan ini kini menjadi bagian dari Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Perubahan Signifikan dalam Pasal 140 RUU KUHAP

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin (24/3/2025), Juniver menegaskan perlunya tambahan ayat dalam Pasal 140 RUU KUHAP. Menurutnya, advokat yang menjalankan tugasnya dengan itikad baik tidak boleh dikriminalisasi. Hal ini dianggap sebagai bagian penting dalam hukum acara guna menjamin kebebasan advokat dalam membela klien.

Komisi III DPR menyetujui usulan tersebut dan memasukkan hak imunitas advokat dalam Pasal 140 ayat (2) RUU KUHAP. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa seluruh fraksi dalam RDPU telah sepakat dengan tambahan ini.

“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ungkap Habiburokhman.

Baca juga: Revisi KUHAP: Advokat Kini Bisa Dampingi Saksi dalam Pemeriksaan

Ia juga menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “itikad baik” adalah perilaku profesional advokat yang berlandaskan kejujuran dan integritas, sesuai dengan kode etik profesi.

Antara Perlindungan dan Potensi Penyalahgunaan

Keputusan ini disambut positif oleh komunitas advokat. Juniver menyatakan bahwa hak imunitas tersebut memberikan kepastian hukum bagi advokat dalam menjalankan profesinya tanpa rasa khawatir akan tuntutan hukum yang dapat menghambat tugas mereka.

Baca juga: Perubahan Besar dalam KUHAP, Jenis Putusan dan Penegak Hukum Bertambah

Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan hak imunitas ini. Sejumlah pakar hukum menilai bahwa meskipun advokat berhak mendapatkan perlindungan, perlu ada mekanisme pengawasan ketat agar hak ini tidak disalahgunakan untuk melindungi praktik yang melanggar hukum.

Baca juga: Revisi KUHAP: Wajib CCTV di Pemeriksaan, Cegah Intimidasi Penyidik

“Hak imunitas ini penting, tetapi harus ada batasan yang jelas agar tidak menjadi celah bagi advokat yang tidak bertanggung jawab,” ujar seorang pengamat hukum dari Universitas Indonesia.

Langkah Selanjutnya

Dengan dimasukkannya ketentuan ini dalam RUU KUHAP, advokat di Indonesia akan memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat. Namun, tantangan ke depan adalah memastikan bahwa regulasi ini tetap seimbang antara menjamin kebebasan profesi advokat dan menjaga integritas sistem peradilan.

Baca juga: Revisi KUHAP: Praperadilan Diperluas, PK akan Dibatasi

Apakah hak imunitas ini akan menjadi langkah maju bagi profesi advokat, atau justru membuka celah hukum? Masyarakat dan para pemangku kepentingan kini menanti bagaimana implementasi aturan ini dalam praktik peradilan di Indonesia. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *